FOTOHEADLINEINFOTAINMENT
Usai Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Langsung Dipenjara
JAKARTA, ViralKata.com – Musikus Ahmad Dhani Prasetyo divonis selam 1 tahun enam bulan penjara karena terbukti menebar ujaran kebencian atau hate speech. Hukuman itu dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1). Hakim Ratmoho juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Juga memerintahkan membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp5.000
Amar putusan dibacakan H. Ratmoho selaku Hakim Ketua. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa. Suami Mulan Jamela itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara,” kata hakim ketua Ratmoho.
Selain itu, Ratmoho meminta sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan. “Menetapkan barang bukti berupa flash disk berupa isi screen shoot twitter. Selain itu, handphone beserta simcard Indosat, XL dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo). Kemudian, satu email dan akun twitter juga dirampas dan dimusnahkan,” sambungnya
Ratmoho menilai Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pertimbangan putusan tersebut, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah antar golongan. Sedangkan yang meringankan koperatif selama persidangan, dan tidak pernah dihukum.
Usai sidang ditutup, pentolan group Dewa langsung dibawa pakai mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Dul Qodir Jaelani, Putra Dhani juga tampak ikut menemani Dhani masuk ke mobil tahanan. Sementara itu, Mulan pulang duluan setelah hakim baru saja mengetuk palu.
Informasi yang diterima, Dhani akan dibawa ke Kejari Jakarta Selatan terlebih dahulu untuk pengurusan administrasi. Setelah itu, ia akan ditahan di Rutan Cipinang. “Sudah on the way (OTW) ke Rutan Cipinang, kita buru-buru,” ucap pengacara Dhani, Ali Lubis. (R3)