FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL

Mangkir, Rumah Bahar Digeledah & akan Dijemput Paksa

JAKARTA, ViralKata.com – Meski Bahar bin Smith mangkir panggilan Bareskrim Polri, namun pengusutan terhadap kasus penghinaan kepada Jokowi sebagai Kepala Negara terus dilakukan. Penyidik Mabes Polri menggeledah rumah penceramah muda ini di Sumatera Selatan. Bahkan Polri mengancam akan menjemput paksa jika kembali mangkir dari panggilan. Juga akan dicekal ke luar negeri.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Slamet Widodo pihak kepolisian menggeledah rumah Bahar bin Smith di Sumatera Selatan pada Sabtu (1/12). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan hanya membantu proses penggeledahan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Kami (Polda Sumatera Selaran) sifatnya membantu saja. Penggeledahan di rumah Bahar hari Sabtu kemarin,” kata Slamet saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/12). Slamet mengaku tidak tahu apa yang disita dari rumah Bahar.

Bahar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Senin (3/12). Karena itu Mabes Polri akan mengirimkan panggilan pemeriksaan kedua apabila Habib Bahar tidak memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah diatur penyidik hari ini.

Penyidik, menurutnya, akan mencoba mengirimkan surat panggilan ke alamat tujuan berbeda dari surat panggilan pertama. Pernyataan Dedi ini merespon pernyataan Habib Bahar di salah satu media yang mengaku belum menerima panggilan pemeriksaan.

Habib Bahar bin Ali bin Smith tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa.Habib Bahar dilaporkan oleh anggota kelompok yang menamakan diri Jokowi Mania.Polisi belum mengetahui alasan Habib Bahar tidak memenuhi panggilan.

Laporan terhadap Bahar muncul akibat pernyataannya dalam sebuah video di media sosial. Dalam video itu, dia menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Dia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci. Dia dilaporkan Jokowi Mania. Laporan itu diterima dengan nomor : LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.

Bahar juga dilaporkan dengan tuduhan serupa di Polda Metro Jaya oleh Muannas Alaidid. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor : LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close