Sudir Santosa SH, MH, Ketua Umum PP Parade Nusantara ( Pengurus Pusat Persaudaraan Rakyat Desa Nusantara) akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan Presiden Jokowi ke Mabes Polri. Langkah ini akan dilakukan setelah banyak kebongan dan janji Jokowi yang tidak ditepati, terutama janji-janji yang terkait dengan desa dan perangkat desa. Ada kebohongan besar dari Jokowi yang melanggar Pidana dan melanggar konstitusi.
Sudir Santoso selain Ketua Umum DPP Parade Nusantara, dia juga sebagai kuasa hukum PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia). Sudir Santosa menyampaikan persoalan terkait dengan kebohongan Jokowi ini dihadapan para wartawan dalam acara jumpa pers di hotel Cordela Norwood di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Rabu kemarin (16/1). Sudir Santoso didampingi Sekjen DPP Parede Nusantara Marcos Kaban, Ketua DPW Papua Sem Gombo, S.Kom, Ketua DPW Aceh M.Ayub dan beberapa pengurus yang lain.
Sudir mengatakan saat ini memang waktu yang tepat untuk mempidanakan Jokowi atas kebohongan dan janji-janji Jokowi. Kebohongan yang dilakukan Jokowi dilakukan dalam Pilpres 2014 lalu, tidak satu pun janji Jokowi terkaid desa yang ditepati. Lebih tragis lagi saat menjelang Pilpres 2019 saat ini juga ada janji-janji serupa Jokowi yang dilakukan lagi. “Ini berarti mengulang janji dan kebohongan yang sama”, tegas Sudir.
Sudir Santoso mengungkapkan pihaknya selaku Ketua Umum PP Parade Nusantara dan Kuasa Hukum PPDI, sudah mengumpulkan dan memilki bukti atas kebohongan dan ingkar janji Jokowi. Bukti-bukti dan fakta hukum inilah yang akan dijadikan dasar untuk mempidanakan Jokowi selaku presiden RI. Dalam kampanye Pilpres 2014, pasangan Jokowi dan JK (Yusuf Kalla) menyampaikan program 9 nawacita. Dalam program tertulis yang ditanda tangani Joko Widodo dan Yusuf Kalla tertanggal 3 Juli 2014, keduanya menyatakan jika kami terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republk Indonesia, kami berkomitmen untuk menjalankan program-program. Ada 9 program yang tuangkan secara tertulis .
Dalam poin ke 2, program Jokowi/JK itu menyebutkan mensejahterakan desa dengan mengalokasikan dana dimana setiap desa rata-rata dapat Rp.1,4 miliar dalam bentuk program bantuan khusus dan menjadikan perangkat desa menjadi PNS secara bertahap. Bahkan dalam menyampaikan janji ini tidak hanya dilakukan secara tertulis tapi juga disampikan melalui pidato yang disiarkan di berbagai media, termasuk siaran televisi dan siaran youtube. Atas kenyataan ini juga maka Jokowi juga dapat dijerat melalui pelanggaran UITE (Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik) karena melakukan kebohongan publik.
Sudir memaparkan Jokowi banyak melakukan pelanggaran dan ingkar janji serta kebohongan atas keberadaan desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia. Atas janji Jokowi, faktanya hingga saat ini tidak melakukan pengangkatan perangkat desa menjadi PNS. Jokowi juga tidak mengalokasikan dan memberikan bantuan khusus dana desa Rp.1,4 miliar secara konsekuen.
Puncaknya pada pada 14 Januari 2019 lalu ada puluhan ribu (tercatat 48.000 Red) perangkat desa seluruh Indonesia yang datang ke Jakarta untuk melakukan aksi unjuk rasa dan protes ke Istana. Selain protes, mereka datang untuk membentuk forum Silaknas (Silaturahmi Nasional) untuk mengambil sikap keras dan tegas terhadap janji-janji dan kebohongan yang dilakukan Jokowi.
Acara menurut rencana para perangkat desa yang menamakan Gerakan 141 ini dipusatkan di kawasan Monas dan merapat ke Istana ini, ternyata direkayasa oleh pihak Istana dengan menggiring dan mengalihkan mereka masuk ke GBK (Gelora Bung Karno) Senayan dengan dalih untuk dialog atau audensi dengan Presiden Jokowi. Lagi-lagi saat dilakukan dialog dengan Presiden Jokowi ternyata Jokowi dalam pidatonya juga mengumbar janji-janji serupa seperti apa yang dilakukan pada menjelang Pilpres 2014.
Kali ini Jokowi dihadapan para perangkat desa se Indonesia menyampaikan jannji akan memberikan gaji setara PNS Golongan IIA . Selain itu Jokowi selaku Presiden RI dalam waktu dua minggu kedepan akan melakukan revisi Peraturan Pemerintah No 47/2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Desa .
“Kita sekarang juga akan menunggu apakah presiden akan melakukan revisi PP tersebut dalam waktu dua minggu kedepan”, jelas Sudir. Namun menurur perkiraan Sudir, maka Jokowi tidak melaksanakan apa yang dijanjikan tersebut. Banyak hal yang tidak logis dan tidak masuk akal. Seperti akan memberikan gaji para perangkat desa setara gaji PNS Golongan IIA, berarti gaji pokok sekitar Rp.1,9 juta. Apakah mungkin diberikan dan dilaksanakan kalau melihat kemampuan APBN saat ini, belum lagi belum ada klomentatur dalam APBN untuk pos pembiayaan perangkat desa. Padahal jumlah anggaran atau dana yang dibutuhkan sangat besar.
Bila hal itu terbukti Jokowi Ingkar janji lagi, lanjut Sudir, maka pihaknya akan menunggu momen tersebut untuk melapokan Presiden Jokowi ke Mabes Polri . “Ini menungu momen atau waktu yang tepat untuk melaporkan secara pidana Presiden Jokowi karena sudah ada bukti-bukti dan fakta hukum atas kobohongan dan inkar janji Jokowi”, tegas Sudir.