HUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS
Dugaan Penculikan Anak Oleh Ayah Kandung ,Sidang di PN Jakarta Utara, Keluarga Terdakwa Harap, Keadilan Mengedepankan Sisi Kemanusiaan.

Jakarta News Viralkata , Sidang lanjutan perkara dugaan penculikan anak dengan nomor perkara 228/Pid.B/2028/PN.JktUtr kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menyita perhatian publik. Dalam persidangan tersebut, keluarga terdakwa JE menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan objektif dengan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan serta kepentingan terbaik bagi anak.yang disampaikan kepada Wartawan media News Viralkata.com Di PN Jakarta Utara 12/5/2026.

Joe Carolina, kakak kandung terdakwa, menegaskan bahwa pihak keluarga menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Namun demikian, keluarga berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara lebih arif sebagai persoalan keluarga yang sensitif.
“Kami mencoba menerima proses ini. Tapi kami tetap berharap ada keadilan untuk adik saya. Ini bukan situasi yang mudah bagi keluarga kami,” ujar Joe Carolina usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam agenda sidang terbaru, keluarga terdakwa mengapresiasi sikap majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang dinilai lebih objektif dalam memandang perkara tersebut.
Menurut Carolina, pendekatan yang muncul di ruang persidangan terasa lebih manusiawi dibandingkan saat penanganan awal di tingkat kepolisian.
“Kami melihat adanya sisi kemanusiaan di pengadilan. Sementara saat proses awal di Polsek Kelapa Gading, kami merasa ada ketidakadilan dalam penanganannya,” katanya.
Pihak keluarga menilai perkara tersebut seharusnya masih dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan tanpa harus berujung pada proses pidana berkepanjangan.
Mereka menegaskan bahwa motif utama terdakwa hanyalah keinginan seorang ayah untuk bertemu anak kandungnya setelah terpisah sejak bulan Oktober 2025..17 bulan ini usia saat mantan istrinya meninggalkan adik saya dan anaknya.
“Tidak ada niat jahat ataupun menyakiti siapa pun. Semua murni karena rasa rindu seorang ayah kepada anaknya,” ungkap Carolina.
Keluarga juga mempertanyakan penerapan pasal penculikan terhadap seorang ayah kandung yang membawa anaknya sendiri. Mereka meminta aparat penegak hukum lebih bijaksana dalam menerima dan memproses setiap laporan masyarakat agar tidak terjadi kriminalisasi yang berdampak panjang terhadap kehidupan seseorang.
Selain itu, pihak keluarga berharap kepentingan terbaik anak menjadi perhatian utama dalam perkara ini. Mereka meminta agar anak dapat dihadirkan di persidangan sehingga majelis hakim dapat melihat langsung hubungan emosional antara ayah dan anak.
“Kami percaya anak membutuhkan kasih sayang kedua orang tuanya,” tambah Carolina.
Kuasa hukum terdakwa, Alfin Rafael, S.H., M.H., menyatakan bahwa perkara ini memunculkan perdebatan publik mengenai batas antara konflik keluarga dan ranah pidana. Menurutnya, hukum seharusnya tidak hanya berfokus pada penerapan pasal, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan dan kemanusiaan.
“Pada akhirnya, hukum bukan hanya soal pasal dan prosedur, melainkan juga tentang bagaimana negara hadir menjaga nurani, melindungi keluarga, dan memastikan bahwa keadilan tetap memiliki wajah manusia,” jelas Alfin Rafael.
Pihak keluarga mengaku tetap membuka ruang perdamaian dan memilih menghormati proses hukum hingga putusan akhir majelis hakim dibacakan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai menyentuh persoalan mendasar mengenai hak anak, hubungan keluarga, dan pentingnya pendekatan hukum yang lebih humanis dalam menyelesaikan konflik domestik.( PRAY)



