Mantan Kapolri Listyo Sigit jadi Tersangka,Terkait Penyadapan Presiden Prabowo.

Jakarta News Viralkata.com

Mabes Polri Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri) menetapkan tiga orang perwira tinggi Korps Bhayangkara sebagai tersangka kasus penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Salah satunya Kepala Kepolisian atau Kapolri periode 2021-2026 Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan bukti Listyo bersama sejumlah polisi melakukan penyadapan ke sejumlah pejabat di lingkungan istana, melakukan penghapusan data, dan melakukan ilegal akses data digital.

Selain Listyo, Bareskrim juga menetapkan status tersangka kepada Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Jumlah tersangka bisa bertambah karena penyidik masih memeriksa seorang perwira berinisial su.

“Dalam periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur pada tata cara penyadapan Polri di Perkap nomor 5 tahun 2010,” kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin dikutip, Selasa (03/11/2026).

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke dalam server LIMS atau lawful interception management system tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan atau proses penegakan hukum.”

beberapa tersangka kemudian memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan nomor-nomor tersebut dari file komputer.

Petugas yang mengetahui proses penghapusan data atau file tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga orang saksi ahli.

“Dengan ini Kami telah melakukan penyitaan berupa handphone sebanyak 11 unit. satu unit Ipad, dan flashdisk sebanyak empat buah,” kata Asep.

Yang Tersangka Para perwira polisi ini pun akan dijerat dengan Pasal 25 dan Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun; Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun; serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana selamat delapan tahun Punkasnya.

)***PRAY/Photo Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *