JAKA RTA-VIRALKATA.COM- Pernyataan keras keluar dari Ketua PDK Kosgoro Jawa Timur, Yusuf Husni atas
berlangsungnya Mubes Ke IV Cirebon Jawa Barat yang berakhir Selasa, 09 Maret 2021. Acara yang dilaksanakan di Hotel Aston Cirebon ini dianggap bukan Mubes tapi sebuah forum rapat. 11 Maret 2021
Meski telah muncul klaim bahwa Mubes Cirebon telah menghasilkan sebuah keputusan secara Aklamasi bahwa Dave Laksono dinobatkan sebagai Ketua Kosgoro 1957 hasil Mubes, hal tersebut dianggap tidak sah dan menabrak AD/ART Kosgoro 1957.
Secara eksklusif Media ini menemui Bang Yusuf Husni di rumah peribadinya untuk mencari tahu apa yang mendasari dirinya bersikap keras terhadap hasil Mubes Cirebon, bahkan tidak tanggung-tanggung dirinya menganggap bahwa Mubes di Cirebon itu bukan Mubes tapi Forum Rapat.
Sikap keras yang ditunjukkan oleh orang kuat PDK Kosgoro 1957 Jawa Timur atas dilaksanakanya Mubes Cirebon secara virtual yang dianggap tidak lebih hanya sebuah forum rapat sehingga Produk hukum apapun yang dihasilkan dari Mubes ini cacat hukum.
Tudingan dari Ketua PDK Kosgoro Jawa Timur ini sangat serius, Mubes Cirebon yang di hadiri Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartanto, yang juga Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, Menpora, Zainudin Amali dan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga ini dianggap Mubes abal-abal dan hanya sebuah forum rapat.
Sebagai salah satu kandidat yang mencalonkan diri Ketua Umum Kosgoro 1957, Yusuf Husni bersi kukuh bahwa pelaksanaan Mubes Cirebon ini tidak sah karna menghilangkan hak kepesertaan PDK Kosgoro Kota/Kabupaten yang Jumlahnya ada 514. “Tidak bisa karna alasan covid kita mengabaikan anggaran dasar yang ada, karna dalam waktu bersamaan kita tahu ada pihak yang melaksanakan kongres luar biasa (KLB),” ujarnya.
Jadi kalau alasannya hanya karna covid kemudian kita menghilangkan hak-hak dari Kota/Kabupaten dan menabrak anggaran dasar, cara mengingatkan adalah dengan menguji kebenaran ayat suci K57 yang tertuang dalam AD/ART. ” Kita akan uji di Pengadilan,” tegasnya.
Masih Yusuf Husni, kalau kita mengikuti cara berfikir mereka, kehadiran PDK Kota/Kabupaten secara virtual, ketika di absen tidak bisa membuktikan kehadiran PDK Kota/Kabupaten, ini syarat dengan manipulasi. Karna tidak bisa membuktikan kehadiran Kota/Kabupaten maka tidak bisa Forum itu dinamakan Mubes, kebih pas disebut Muspinas.
“Karna Dive bukan ditetapkan di Mubes, maka PDK Kosgoro Jatim belum akui Dive sebagai Ketua Umum, hak suara PDK Kosgoro Kota/Kabupaten tidak bisa diwakili oleh PDK Kosgoro Provinsi, apapun aspirasi kota/Kabupaten, provinsi berkewajiban membawa ke Mubes untuk diputuskan,” terangnya.
PDK Provinsi tidak punya hak untuk memutuskan hak kepesertaan sebelum Mubes, bila diputuskan di Provinsi, ini artinya menghilangkan hak kepesertaan PDK Kota /Kabupaten.
- “Menyikapi persoalan ini, sesuai dengan syaratnya, kita mengajukan keberatan dua kali dengan tembusan Pengadilan, bila tidak ditanggapi baru masuk pengadilan. Keberatan pertama sudah dimasukkan dan keberatan kedua akan diajukan setelah terbentuk kepengurusan,” pungkasnya (Nas)