FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL

Kasus Ujaran Kebencian, Pledoi Ahmad Dhani Ditolak

JAKARTA, ViralKata.com – Kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini beragendakan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa.

Sebelumnya Pengacara Ahmad Dhani yakni Hendarsam Marantoko membacakan pledoi. Salah satu poinya menyatakan, tiga tweet kliennya tidak berdiri sendiri dan tidak dapat dihubungkan satu dengan yang lain.

Alasan pengacara, akun twitter terdakwa bukan akun khusus yang dibuat Dhani untuk Ahok saja. Ini dapat dilihat dalam twiter terdakwa yang membahas banyak hal. Kemudian juga tidak terdapat penomoran pada ketiga tweet yang didakwakan Penuntut Umum sebagai dasar keterkaitannya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yanti membantah materi pledoi dengan mengutip keterangan ahli. Berdasarkan postingan atau unggahan lain antara 7 Februari sampai dengan 7 Maret 2017 serta komentar postingan/unggahan akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada O6 Maret 2017, pukul 14.59 WIB: “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya ADP” terkait dengan proses sidang kasus Sdr. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka tindak pidana.

Selain itu, tweet Ahmad Dhani dinilai sebagai pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau golongan penduduk Negara Indonesia dan dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Sebagai contoh, pada 7 Februari 2017 (pukul 08:14 WIB) ada unggahan dari akun tersebut, “Yg menistakan Agama si Ahok Yg diadili KH Ma’mf Amin ADP”. Pernyataan atau kalimat itu dengan jelas menyebut nama dan perbuatan seseorang yang terkait dengan proses persidangan tersebut,” kata Yani, Senin (7/1).

Ia menyatakan, unggahan akun twitter itu juga dapat dikatakan terkait dengan Pilkada DKI 2017 yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Cagub DKI Jakarta Periode 2017-2022. Terutama unggahan pada 7 Maret 2017, pukul 12.00 WIB.

Karena itu, Jaksa berpendapat perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Maka kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin tanggal 26 November 2018,” ujar dia seperti dilansir Liputan6.com.

Dalam sidang yang berlangsung 26 November itu, Jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahmad Dhani. Ini lantaran Dhani dinilai terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan.

Atas replik itu, Pengacara Ahmad Dhani menyatakan akan mengajukan duplik. Sidang pun ditunda 14 Januari 2019. “Melihat apa yang disampaikan maka kami merasa perlu untuk mengajukan duplik,” tutup pengacara Ahmad Dhani. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close