HEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Mangkir Lagi, Musisi Ahmad Dhani Dipanggil Paksa
JAKARTA, ViralKata.com – Penyidik Polda Jawa Timur memastikan akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap tersangka Dhani Ahmad Prasetyo jika mangkir pada pemanggilannya yang ketiga terkait perkara ujaran kebencian melalui media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Tim Penyidik Polda Jawa Timur berwenang melakukan upaya pemanggilan paksa jika tersangka sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, hal itu diatur pada Pasal 112 ayat (1) KUHAP.
Menurut Dedi, pekan ini adalah pemanggilan kedua terhadap tersangka politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani. Jika kembali mangkir, Tim Penyidik Polda Jawa Timur menjadwalkan pemanggilan ulang pada pekan depan untuk pemanggilan sebagai tersangka yang ketiga.
“Surat pemanggilan kedua sudah dikirim kepada yang bersangkutan. Untuk upaya panggilan paksa, akan dilakukan jika tersangka sudah 3 kali mangkir dari panggilan tim penyidik,” tegas jenderal polisi bintang satu di Jakarta, Senin (22/10).
Dedi mengimbau agar musisi Ahmad Dhani kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Polda Jawa Timur sebagai tersangka. Menurutnya, keterangan Ahmad Dhani sebagai tersangka sangat diperlukan untuk menuntaskan perkara tersebut. “Seharusnya dia (Ahmad Dhani) kooperatif dan memenuhi pemanggilan tim penyidik sebagai tersangka pekan ini,” kata Dedi.
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris besar Polisi Frans Barung Mangera mengaku masih menunggu respons Ahmad Dhani hingga 23 Oktober 2018, atas surat panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan pekan lalu. Jika hingga 23 Oktober, Ahmad Dhani tidak juga memenuhi panggilan, kembali dilayangkan surat panggilan pada 24 Oktober 2018.
Barung melanjutkan, jika setelah dilayangkannya kembali surat, dan yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan panggilan, dikeluarkan surat perintah membawa tersangka. Artinya, Ahmad Dhani akan dijemput paksa jika tetap tidak menghadiri pemeriksaan. “Kalau nanti yang bersangkutan tetap tidak datang untuk diperiksa? Ya (akan dilakukan upaya) dengan surat perintah membawa (tersangka)” ujar Barung.
Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik. Di mana dalam sebuah video sempat viral, dirinya menyebut “Banser idiot”. Penetapan tersangka tersebut, dilakukan Polda Jatim setelah memeriksa saksi-saksi terkait, juga ahli.
Dalam kasus ini, polisi juga mengirimkan status cegah tangkal (cekal) ke pihak Kanwil Imigrasi Surabaya pada Jumat (19/10). Pencegahan dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah yang bersangkutan menghindari agenda pemeriksaan, dengan bepergian ke luar negeri.
Barung menegaskan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap suami Mulan Jameela dengan status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pekan lalu. Namun, ketika jadwal pemeriksaan tiba, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut. (R3)