HEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Penahanan Ratna Diperpanjang, Dana Operasi Plastik Disidik
JAKARTA, ViralKata.com – Masa penahanan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumapet diperpanjang selama 40 hari. Ratna menjalani masa penahanan sejak Jumat (5/10). Ratna ditahan selama 20 hari, artinya masa penahanan Ratna habis pada 25 Oktober. Sebelum habis, langsung diperpanjang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan Ratna. “Iya (masa penahanan diperpanjang) hingga 40 hari ke depan. Perpanjangan ini karena kami masih membutuhkan sejumlah keterangan tambahan dari Ratna terkait kasus yang dihadapinya,” ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/10).
Ratna sempat mengajukan tahanan kota namun penangguhan penahanan itu ditolak penyidik Polda Metro Jaya, dengan alasan keterangan Ratna masih diperlukan juga dikhawatirkan akan kabur jika diizinkan memperoleh tahanan luar.
Kabid Humas Polda Metro menambahkan Senin (22/10), penyidik kembali memeriksa Ratna Sarumpaet terkait proses operasi plastik yang dilakukan oleh Ratna, termasuk sumber dananya darimana juga keterangan lain yang mendukung proses operasi plastik.
Seperti yang diduga selama ini, Ratna disebut-sebut menggunakan dana bantuan untuk korban kecelakaan kapal Danau Toba. “Berkaitan dengan operasi pertama, kedua, dan pembiayaan darimana itu masih perlu tambahan pemeriksaan,” kata Argo.
Sebelumnya, aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, yang dilakukannya pada Sabtu (21/9). Ia mengaku wajahnya lebam karena dianiaya orang tidak dikenal, hingga foto wajah lebamnya viral di media sosial dan diposting sejumlah politisi ternama.
Setelah mengakui kebohongannya, Ratna justru hendak pergi ke Cile dan diduga akan kabur walaupun sesungguhnya ia akan menghadiri sebuah acara di sana. Akhirnya Ratna dibawa ke Polda Metro Jaya sebagai seorang tersangka pada Kamis (4/10), dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Atas kasus ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti pihak Rumah Sakit Khusus Bedah Binda Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Asiantoro, serta yang terakhir yaitu Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang.
Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin, sebelumnya telah mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya, namun ditolak. Insank akan melakukan langkah lain agar pengajuan tahanan kota dapat disetujui.
Soal pemeriksaan lagi, Insank mengaskui mendapatkan informasi terkait pemeriksaan tersebut. “Lebih spesifik pada percakapan ponsel Ibu RS (Ratna Sarumpaet) dengan pihak-pihak yang dikirimkan foto-foto wajah lebamnya,” ujar Insank sambil menambahkan polisi juga lakukan pemeriksaan terhadap seorang karyawan Ratna bernama Ahmad Rubangi.
Terkait perpanjangan sama tahanan, Insank Nasrudin mengaku belum mendapatkan informasi mengenai perpanjangan masa penahanan Ratna tersebut. “Belum ada (kabar perpanjangan masa penahanan), kemudian, kan, hari ini juga ternyata masih ada saksi yang diperiksa,” kata Insank. (R3)