BISNISEKONOMIHEADLINE

Pengembang Akui Bisnis Properti Rawan Suap

JAKARTA, ViralKata.com – Pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) mengakui bisnis properti memang rawan suap. Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Pengembangan Proyek Meikarta.

Ketua Dewan Pembina APERSI Eddy Ganefo mengatakan kerawanan suap disebabkan oleh besarnya celah permainan di lapangan. Ia mengatakan sebenarnya dalam aturan mengurus izin pembangunan perumahan tidak lama.

Sebagai contoh, izin mendirikan bangunan (IMB). Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus IMB, tanpa uang pelicin, sebenarnya hanya satu bulan. Namun sering, izin tersebut dimainkan. Akibatnya, walau secara aturan sebenarnya hanya memerlukan waktu satu bulan, tapi mengurus IMB bisa memakan waktu satu tahun. Karena IMB sering harus diurus dengan uang pelicin.

“Kondisi ini lah yang terkadang akhirnya membuat pengembang harus mengeluarkan biaya khusus untuk menyuap pihak-pihak tertentu agar proyek mereka bisa tetap berjalan,'” kata Eddy dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (22/10).

Eddy mengatakan sebenarnya suap bisa dihindari. Pengusaha bisa menahan diri untuk tidak menggunakan jalur suap agar izin mereka cepat selesai. “Tidak mengapa waktunya agak lama, namun lebih aman tidak melanggar hukum,” katanya sambil menambahkan Selain kesabaran dari pengembang, agar suap bisa dicegah, pemerintah juga harus memperbaiki diri dengan memperbaiki transparansi urusan perizinan mereka

Kasus suap yang dilakukan pengusaha untuk memperlancar urusan bisnis dan proyeknya kembali terjadi. Kali ini dugaan suap terjadi pada proyek hunian bernilai investasi Rp278 triliun yang sedang dikembangkan oleh Grup Lippo, Meikarta.

Minggu (14/10) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Operasional Grup Lippo, konsultan Grup Lippo Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai kelompok perusahaan tersebut Henry Jasmen.

Selain mereka, KPK juga menangkap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bekasi Dewi Trisnawati dam Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bekasi.

Mereka ditangkap tangan karena dugaan kasus suap senilai Rp13 miliar dalam proses pengurusan sejumlah izin yang diperlukan dalam pembangunan fase pertama proyek Meikarta seluas 84,6 hektare. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close