FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL

Kasus Suap, Bupati Mesuji Lampung Ditahan

JAKARTA, ViralKata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) resmi menahan lima tersangka kasus dugaan suap terhadap Bupati Mesuji Khamami. Mereka adalah Khamami; adik Khamami, Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji, Wawan Suhendra. Dari swasta, Kardinal dan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP) Sibron Azis.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk memudahkan penyidikan, agar tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (25/1).

Kelima tersangka itu resmi mengenakan rompi tahanan KPK pada Jumat (25/1/2019) dini hari. Khamami ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Taufik ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Wawan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Sibron ditahan di Rutan Cabang KPK dan Kardinal ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Bupati Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara. Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Khamami melalui Wawan kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek sebelum lelang. Fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron.

Sementara Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Mesuji Khamami dan 10 orang lainnya. OTT itu berlangsung di tiga lokasi wilayah Provinsi Lampung, yaitu Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji.

“Pada Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB tim KPK mengamankan TH (adik Khamami, Taufik Hidayat) di depan toko ban di Lampung Tengah. Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar. Uang itu dalam pecahan Rp 100 ribu yang diikat dan disimpan dalam kardus air mineral,” paparnya.

Secara bersamaan, tim mengamankan dua orang, yaitu rekan Taufik bernama Mai Darmawan dan sopir Khamami. “Sebelumnya MD (Mai) dan K (pihak swasta, Kardinal) membawa uang SA (pengusaha, Sibron Azis) dari Bandar Lampung ke tempat TH (Taufik) di Lampung Tengah,” ujar Basaria.

Dilanjutkan, Uang itu dititipkan di toko ban sembari menunggu Taufik datang. Dan uang dipindahkan ke bagasi mobil. Sekitar pukul 15.30 WIB, tim KPK bergerak ke jalan Bandar Jaya, Lampung Tengah dan mengamankan Kardinal merupakan perantar Sibron. “Pukul 15.50 WIB tim lainnya bergerak ke kantor milik SA (Sibron) di Jalan Harun II Tanjung Karang Timur dan mengamankan SA bersama dua orang staf keuangan,” kata dia.

Pada Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK bergerak ke rumah dinas Khamami dan mengamankannya. Kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB, tim KPK mengamankan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra di kantornya. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close