FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Masa Penahanan Eks Mensos Idrus Marham Diperpanjang
JAKARTA, ViralKata.com – Masa penahanan mantan Menteri Sosial Idrus Marham diperpanjang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I itu diperpanjang 30 hari ke depan. Ini merupakan perpanjangan penahanan ke 2 kalinya bagi mantan Sekjen Partai Golkar.
“Perpanjangan penahanan Idrus dimulai sejak 29 November sampai 28 Desember 2018. Perpanjangan penahanan demi kepentingan penyidikan,” papar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis (29/11).
KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ketiga tersangka itu ialah bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Penetapan Idrus Marham sebagai tersangka karena diduga terlibat suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Dia bersama tersangka Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS) diduga telah menerima hadiah dari bos BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
Suap diduga terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I. Idrus dijanjikan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni, yakni sebesar USD1,5 juta, jika purchase power agreement (PPA) proyek PLTU Riau-I berhasil dilaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.
Eni bersama Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang Rp6,25 miliar dari Kotjo. Uang itu merupakan jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I. Penyerahan uang kepada Eni dilakukan bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018.
Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo. Bahkan Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil atas jatah atau fee yang diterima Eni. Proses penyidikan juga mengungkap hal lain. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini juga disinyalir mendorong proses penandatangan PPA atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-I.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (R3)