BISNISEKONOMIHEADLINE

LBH: Melonjak, Nasabah Terjerat Pinjaman Online

JAKARTA, ViralKata.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima laporan dari nasabah yang mengadukan pelanggaran dilakukan platform financial technology (fintech) atau pinjaman online. Mayoritas nasabah melaporkan meminjam kepada belasan aplikasi dalam satu waktu.

Pengacara Publik di Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia mengatakan hal ini dilakukan para pelapor akibat terlilit utang dari pinjaman pertama yang mereka lakukan. Para pelapor melaporkan penyelenggara peer to peer (P2P) lending tidak memberikan informasi tentang perhitungan biaya dengan jelas.

Mereka tak menyangka ada biaya lain seperti denda dan provisi yang akhirnya menjadi tambahan biaya sehingga sulit untuk dilunasi. “Dari temuan awal kami, yang pinjam hanya ke satu pinjaman online bisa dihitung dengan jari. Seperti gali lubang tutup lubang. Mereka pinjam ke belasan aplikasi. Bahkan ada yang pinjam sampai ke 35 platform,” kata Jeanny di Jakarta, Selasa (27/11).

LBH Jakarta membuka pos pengaduan tindak pelanggaran fintech sejak 4-25 November 2018. Namun, dia belum dapat mempublikasikan hasilnya karena perlu melewati proses pengolahan. Setiap hari ada masyarakat yang melaporkan kepada LBH Jakarta.

Penyelenggara fintech yang dilaporkan ada yang berasal dari pinjaman online legal dan ilegal. “Jenis pelanggaran yang dilakukan hampir sama antara yang terdaftar dan tidak. Jadi status terdaftar bukan jaminan,” tuturnya sambil menambahkan para korban mengharapkan adanya perlindungan hukum akibat adanya pelanggaran bunga, standar penagihan dan ketidakjelasan informasi alamat.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengungkapkan, di tengah fenomena pinjaman online ilegal, terdapat nasabah juga tidak beritikad baik alias ngemplang pinjamannya. Dengan sejumlah korban pinjaman online ilegal, satu nasabah dapat melakukan pinjaman kepada lebih dari 10 platform. Bahkan, ada yang meminjam sampai kepada 19 platform.

“Kalau publik sudah tahu bahaya dan ancaman pinjaman online ilegal dan masih saja menggunakan, maka siapa yang salah dalam hal ini,” katanya sambil menambahkan para pelapor dapat membuktikan pelanggaran tersebut dengan membawa dua alat bukti.

Dia memperkirakan total nilai pinjaman bisa Rp 18 triliun hingga Rp 20 triliun pada akhir 2018. Terdapat sekitar 3 juta pengguna pinjaman online legal dengan 6.000 transaksi. “Berarti setiap orang rata-rata pinjam 2 kali dan semuanya clear, NPL hanya sekitar 1 persen.” sambungya.

Sementara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan bagi masyarakat ingin meminjam uang via aplikasi fintech peer to peer lending atau pinjaman online. Saran diberikan terkait banyaknya laporan dari masyarakat yang dirugikan oleh sejumlah aplikasi ini. “Bisnis ini terus berkembang. Sementara ribuan konsumen merana, menjadi korban,” ungkap Ketua Pengurus Harian YLKI,Tulus Abadi,

Di antara saran itu yaitu pertama. pilihlah aplikasi pinjaman online dengan besaran bunga atau komisi dan denda harian yang paling rendah. Kedua, jangan tergiur oleh bujuk rayu, iklan, atau promosi pinjaman online. YLKI menyarakan masyarakat untuk memaastikan diri telah bertransaksi dengan pinjaman online karena situasi darurat saja.

Ketiga yaitu membaca membaca dengan cermat semua ketentuan teknis yang dibuat oleh pihak penyedia pinjaman online. Ketiga, pastikan telah bertransaksi dengan pinjaman online yang sah dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) “Saat ini terdapat 300-an pinjol beroperasi di Indonesia, tetapi yang berizin hanya 70-an saja,” ujar Tulus.

Keempat, ketahui cara pembayaran, cara penagihan, besaran denda harian, dan besaran komisi atau bunga. “Pilihlah pinjaman dengan besaran bunga atau komisi dan denda harian yang paling rendah,” ujarnya. Kelima, jangan pernah menunggak dan atau melewati jatuh tempo pembayaran.

Terakhir yaitu segera melapor ke OJK atau polisi jika terjadi dugaan penyadapan atau penyalahgunaan data pribadi secara berlebihan, bahkan teror fisik. “Waspadalah! pinjaman online akan menyadap seluruh data pribadi yang ada pada telepon seluler anda, yang akan dijadikan alat untuk menekan jika menunggak,” ucap Tulus. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close