PT Luxindo Raya Sangat di Pertanyakan Janji Pembayaran, Pesangon Terhadap EX Karyawannya.

Jakarta News Viralkata

Puluhan mantan karyawan PT Luxindo Raya menagih penyelesaian pesangon dan hak-hak ketenagakerjaan yang mereka klaim belum dibayarkan hingga September 2026.

Para eks karyawan mengaku telah menunggu hampir dua tahun setelah menyepakati pengunduran diri pada September 2024.

Perwakilan eks karyawan PT Luxindo Raya, Toto Hendrian, didampingi Supriyanto, Imam Suhandi, dan Zaenal Arifin, mengatakan persoalan tersebut bermula ketika kondisi bisnis perusahaan mengalami penurunan dan jumlah pelanggan disebut berkurang.

Menurut keterangan mereka, kondisi tersebut berdampak pada pengurangan jumlah karyawan serta keterlambatan pembayaran gaji.

“Kami tetap melaksanakan pekerjaan dan bertanggung jawab sebagai karyawan. Tetapi kemudian perusahaan mengurangi karyawan dan meminta kami mengundurkan diri,” ujar Toto kepada wartawan di Matraman, Jakarta, Sabtu malam (26/7/2026).

Dijanjikan Hak Selesai dalam Tiga hingga Empat Bulan

Toto mengatakan, saat itu para karyawan diberikan pilihan untuk mengundurkan diri dengan janji bahwa seluruh hak mereka akan diselesaikan dalam waktu sekitar tiga hingga empat bulan.

Kesepakatan tersebut, menurut dia, dibahas melalui sejumlah pertemuan, termasuk secara daring. Para karyawan kemudian menandatangani pengunduran diri pada September 2024 dengan harapan pembayaran hak mereka dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2024 atau awal 2025.

Namun, hingga kini pembayaran tersebut disebut belum sepenuhnya terealisasi.

“Kami dijanjikan tiga sampai empat bulan selesai. Kenyataannya sampai sekarang belum juga selesai,” kata Toto.

Salah seorang eks karyawan, Supriyanto
menambahkan bahwa keputusan untuk menandatangani pengunduran diri juga dipengaruhi kekhawatiran mengenai lamanya proses pencairan hak apabila mereka tidak menyetujui skema tersebut

.

“Waktu itu kami diberi gambaran kalau tidak mengundurkan diri, uang yang menjadi hak kami bisa sulit didapat, bahkan bisa satu tahun, lebih dari satu tahun, atau lebih lama lagi. Karena ingin menyelamatkan hak kami, akhirnya kami tanda tangan dengan catatan perhitungan akhir tetap dibayarkan,” tuturnya.

Sekitar 50 Eks Karyawan Mengaku Terdampak

Para eks karyawan menyebut jumlah pekerja yang terdampak mencapai sekitar 50 orang. Mereka mengaku selama hampir dua tahun masih berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dengan perusahaan.

Menurut mereka, sejumlah pertemuan dengan pihak perusahaan telah dilakukan sejak akhir 2024 hingga Desember 2025.

Dalam pertemuan terakhir, perusahaan disebut menyampaikan bahwa pembayaran hak karyawan akan dilakukan setelah proses penjualan aset atau gedung perusahaan terealisasi. Pembayaran bahkan disebut sempat dijanjikan sekitar Maret 2026.

Namun, menurut para eks karyawan, hingga September 2026 kepastian pembayaran tersebut belum mereka terima.

“Kami terus menunggu. Setiap kali ditanya, jawabannya masih proses penjualan gedung. Pernah juga disebut ada aset yang sudah terjual, tetapi pembayaran kepada kami belum jelas,” ujar Toto.

Klaim Aset Rp8,8 Miliar, Eks Karyawan Pertanyakan Pembayaran

Kekecewaan para eks karyawan semakin bertambah setelah mereka memperoleh informasi mengenai adanya transaksi aset perusahaan.

Santo mengatakan, berdasarkan informasi yang mereka terima, terdapat aset yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp8,8 miliar. Namun, dana yang menurut mereka dialokasikan untuk eks karyawan disebut hanya sekitar Rp300 juta.

Jika dibagi kepada sekitar 50 orang, jumlah tersebut setara rata-rata sekitar Rp5 juta per orang.

“Ini yang membuat kami kecewa. Kami punya hak yang nilainya puluhan juta, tetapi yang diberikan hanya sekitar Rp5 juta per orang. Kami berharap perusahaan memprioritaskan kewajibannya kepada karyawan,” katanya.

Para eks karyawan juga mempertanyakan penggunaan dana perusahaan untuk kebutuhan lain, termasuk pembelian peralatan atau suku cadang untuk kegiatan operasional perusahaan, sementara hak mantan karyawan menurut mereka belum diselesaikan.

Masih Buka Ruang Penyelesaian Kekeluargaan

Meski kecewa, para eks karyawan mengatakan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Hingga saat ini, mereka mengaku belum secara resmi membawa persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kami masih berpikir positif. Kami tidak ingin ada niat buruk. Kami hanya ingin ada kejelasan karena uang itu adalah hak kami dan sangat dibutuhkan untuk kebutuhan hidup,” ujar Yanto.

Namun, para eks karyawan menyatakan kesabaran mereka memiliki batas. Apabila tidak ada kepastian mengenai penyelesaian hak, mereka mempertimbangkan menempuh jalur ketenagakerjaan dengan melibatkan instansi terkait.

“Kami sudah berusaha sabar. Kalau memang tidak ada itikad atau kejelasan, kami siap menempuh jalur yang lebih resmi, termasuk menghubungi Disnaker dan Kementerian Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Para eks karyawan berharap manajemen PT Luxindo Raya memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan segera memberikan kepastian mengenai penyelesaian hak-hak mereka sesuai kesepakatan.

“Kami mohon perusahaan memperhatikan kami. Kami sudah menunggu hampir dua tahun. Kami hanya meminta hak kami diselesaikan,” tutur Toto..
)*** PRAY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *