HEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Nyambi Kurir Narkoba, Dua Anggota TNI Diringkus
JAKARTA, ViralKata.com: Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama TNI AD merinkus dua oknum anggota TNI AD. Keduanya ditangkap karena terlibat dalam jaringan narkotika di Cilegon, Banten, sebanyak 63.573 butir ekstasi.
“Dalam kasus penangkapan di cilegon dengan Barang bukti ekstasi 63.573 butir melibatkan 2 tersangka dari TNI AD,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/10).
Dua tersangka tersebut diketahui atas nama Kopda ED dan Praka RD. Penangkapan ini sendiri hasil operasi BNN dari pertengahan September hingga Oktober 2018. “Tersangka dua oknum anggota TNI berdinas di Kodam 1 Bukit Barisan. Keduanya ditangkap pada 29 September 2018,” ujarnya.
Kedua tersangka tersebut saat ini sudah diserahkan ke POM TNI untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. “Pengendali dan pemilik ekstasi adalah Me’eng narapidana di Lapas Salemba.
Ancaman hukuman para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang barkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Dengan pengungkapan kasus ini, setidaknya BNN menyelamatkan lebih dari 136.573 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Selain itu, BNN juga mengungkap tiga kasus narkoba lainya dengan barang bukti 14,6 Kg Sabu. Dalam kasus tersebut, sebanyak 15 orang ditetapkan tersangka.
Pertama, kasus narkoba di Medan, lanjut Arman Depari, awalnya dapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Medan. Pada Kamis (11/09/2018) sekitar pukul 14.15 WIB, diamankan seorang pelaku berinisial M (25). “M ditangkap petugas di pertigaan lampu merah jalan Setia Budi, Medan saat mengendarai becak motor. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan dua bungkus Sabu seberat 2 Kg,” kata Depari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria bernama AG (29). Petugas menggeledah rumah kontrakan AG ditemukan Sabu seberat 8 Kg di dalam bungkusan plastik disembunyikan di kardus bekas. Sehingga total barang bukti dalam kasus ini sebanyak 10 Kg Sabu.
Kedua kasus narkoba di Tangerang. Di kota ini, BNN menyita 3,1 Kg sabu dari jaringan Aceh yang akan dikirim ke Jakarta. Awalnya, satu unit mobil colt diesel diamankan petugas BNN di pintu keluar tol Cikupa, Tangerang. Setelah digeledah, ditemukan tiga bungkus teh China berwarna hijau berisi 3 Kg Sabu.
Petugas mengamankan Z (supir) dan NMS (kernet) mobil tersebut. Keduanya mengaku diperintah seorang berinisial AM alias Escobar di Aceh. AM sudah ditangkap. Hasil penyidikan, Sabu yang dibawa dari Aceh Utara tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta, Bandung dan Batam. Petugas kemudian mengamankan HF, RS dan MYR yang diduga terlibat dalam peredaran Sabu tersebut.
Ketiga, kasus narkoba di Tarakan Kalimantan, dalam kasus ini, BNN berhasil menyita 1,5 Kg Sabu yang hendak diselundupkan ke Tarakan, Kalimantan Utara, dari Malaysia. (R3)