Mega proyek Meikarta tersandung masalah korupsi. Kondisi ini memberi dampak pada pergerakan saham Group Lippo. Bahkan, Saham PT Lippo Cikarang sudah terjun bebas hingga 24% dalam 2 hari, atau sejak informasi ini berhembus.
Melansir data RTI, Selasa (16/10), saham PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) hingga pukul 14.00 waktu JATS saat ini berada di Rp 272. Sementara saham PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) ada di posisi Rp 1.225.
Saat berita OTT KPK terkait kasus suap proyek Meikarta menyeruak, saham kedua emiten itu langsung anjlok. Tercatat LPKR kemarin ditutup turun 2,68% ke Rp 290, sedangkan LPCK ditutup turun 14,77% ke Rp 1.385.
Saham LPKR pada Senin (15/10) masih berada di Rp 296, sementara sore ini sudah berada di Rp 272. Artinya, dalam rentang dua hari, saham LPKR sudah turun Rp 24 atau 8,1%.
Sementara, Saham LPCK pada Senin (15/10) masih berada di Rp 1.625, sementara sore ini sudah berada di Rp 1.225. Artinya, dalam rentang dua hari, saham LPCK sudah turun Rp 400 atau 24%. Proyek Meikarta yang menjadi pemberat laju saham dua emiten tersebut adalah proyek milik PT Mahkota Sentosa Utama.
Perusahaan itu merupakan anak usaha dari LPCK. Sedangkan LPKR menguasai saham LPCK melalui PT Kemuning Satiatama sebesar 42,2% dan PT Metropolis Propertindo Utama sebesar 11,68%.
Dalam kasus suap perizinan Meikarta, KPK menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dkk diduga menerima uang suap Rp 7 miliar. Commitment fee yang dijanjikan Bos Lippo dkk sebesar Rp 13 miliar dari proyek tersebut.
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap beberapa perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. “Billy ditangkap KPK di kediamannya di wilayah Tangerang sekitar pukul 23.10 WIB,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Saudara kandung tersangka suap Eddy Sindoro yang juga terjerat suap ini diduga mengetahui dan berperan sebagai pemberi perintah kepada konsultan Lippo Group untuk memberikan suap agar meloloskan perizinan tersebut.
Seperti yang diketahui perizinan proyek Meikarta tersebut cukup kompleks. Mega proyek tersebut merencanakan pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan. Untuk itu butuh berbagai perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah hingga lahan makam.
Mahar untuk pelicin perizinan tersebut diketahui mencapai Rp 13 miliar melalui sejumlah dinas. Hingga saat ini telah terealisasi Rp 7 miliar ke beberapa kepala dinas periode April, Mei, dan Juni.
Terkait dengan kasus tersebut, KPK masih perlu pendalaman dan pengembangan adanya kejahatan korporasi. Namun hingga pemeriksaan Senin malam, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengungkapkan bahwa penerimaan uang oleh bupati dan Pemkab Bekasi sejauh ini atas nama Billy. “Apakah tersangka korporasi, ini tergantung pada pengembanagn proses penyidikan,” ujar Laode.
Mantan terpidana kasus suap anggota KPPU tersebut dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sekadar informasi KPK telah menetapkan 9 orang tersangka dala kasus ini. Sebagai diduga pemberi suap yakni Billy Sindoro Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama Konsultan Purnama, Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Sementara pihak yang diduga sebagai penerima suap adalah Neneng Hasanah Yasin Bupati Kabupaten Bekasi, Jamaludin Kepala Dinas PUPR, Sahat MJB Nahar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kab. Bekasi, Dewi Tisnawati Kepala Dinas DPMPTSP Kab Bekasi, Neneng Rahmi Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi.
Hingga saat ini semua tersangka di atas telah tertangkap, kecuali Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi. Neneng diketahui kabur menggunakan mobil BMW putih usai melakukan transaksi penyerahan uang dari konsultan Lippo Group Taryudi. Dari jumlah itu enam orang sudah dijebloskan ke penjara. Tragis memang. (R3).