FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Terjerat Narkotik, Personel Duo Molek Tak berkutik
JAKARTA, ViralKata.com – Pedangdut CWS alias Caca, anggota personel Duo Molek terjerat narkotik. Caca kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di apartemen Batavia, di kawasan Bendungan Hilir Jakarta Selatan. Caca tak berkutik saat ditangkap karena ditemukan barang bukti dan hasil tes urine positif narkoba.
Caca tak sendiri mengkonsumsi barang terlarang ini, dara berparas cantik dan berambut pirang ini memakai narkoba bersama teman seprofesinya di dunia hiburan yakni Yahya Ansori Nasution
(YAN) dan Chandra (C).
“Tersangka Caca ini berteman dengan kedua lelaki muda itu. Dan sudah tiga kali Caca beli narkoba dari YAN. Sebelumnya juga pernah, pertama 10 gram, kedua 10 gram, dan sekarang ketiga,” ujar Kepala Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/1).
Dilanjutkan, tersangka YAN memperoleh sabu dari tersangka Nm yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian YAN menjual lagi kepada Caca dan C.
Dalam penangkapan ini, polisi menggeledah tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni Apartemen Batavia. Dari kamar Caca, Polisi menemukan barang bukti satu alat hisap cangklong bekas pakai beri sabu seberat 0,0466 gram, 0,5 butir ekstasi dan tutup botol bong yang terpasang sedotan.
“Hasil introgasi dua tersangka yang berinisial C dan Caca diakui barang bukti sabu didapat dari YAN dengan cara membeli seharga Rp900 ribu, dan barang bukti ekstasi didapat dari salah satu tempat hiburan malam, pada tanggal 7 Januari 2018,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan,
Ada barang, lanjut dia, YAN bersama Caca dan C melakukan transaksi. Mereka mengakui gunakan itu pada Senin (7/1), kemudian di hari Rabu (9/1) tersangka YAN juga ikut menggunakan terlebih dahulu bersama tersangka Caca dan C. Tersangka YAN mengambil barang (dari tersangka N) dan uang langsung ditransfer melalui rekening atas nama tersangka C.
Terkait waktu penggunaan memang masih didalami polisi. Tetapi untuk pola transaksi mereka adalah, tersangka Caca dan C memesan kepada tersangka YAN. Kemudian tersangka YAN mengambil barang kepada tersangka N. Setelah itu, mereka bertemu di apartemen milik tersangka Caca untuk mencoba bersama-sama. Setelah itu uang baru ditransfer melalui rekening tersangka C.
Hasil pengecekan urine, pelantun ‘Jangan Julid’ ini diketahui positif menggunakan narkoba dan kini masih dalam pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. “Mereka masih menjalani pemeriksaan dan kami masih melakukan pengembangan,” ujar Kombes Suwondo.
Dijelaskan, Penangkapan personel Duo Molek dan rekannya, berawal saat Polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Yahya Ansori Nasution di Hotel Maharaja, pada Kamis (10/1/2019) malam. Dari penangkapan tersebut, Polisi lalu mengembangkan kasusnya dengan menggeledah rumah tersangka di jalan Pramuka Sari 3, Jakarta Pusat.
Dari penggeledahan diamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari enam klip sabu dengan berat berbeda-beda, serta satu alat hisap bong dan cangklong. “Tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan dan penyalahgunaan narkotika di TKP dan dilakukan penangkapan tersangka dan penggeledahan dilanjutkan ke rumahnya dan ditemukan barang bukti,” terang Kombes Suwondo.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka lain yaitu artis Caca ‘Duo Molek’ di kediamanya di Apartement Batavia, Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 10 milliar. (R3)