FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL

Pedangdut Sisca Dewi Divonis 3 Tahun Penjara

JAKARTA, ViralKata.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah penyanyi dangdut Sisca Dewi Hermawati atas tindak pidana pemerasan terhadap Irjen Bambang Sunarwibowo. Sisca dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara dan dikenai denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Masa penahanan Sisca Dewi selama di rumah tahanan terhitung sebagai masa hukuman.

“Dengan sengaja mendistribusian dan atau menstransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman sebagai perbuatan berlanjut,” kata Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (14/01).

Hakim Riyadi berujar, Sisca Dewi telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 45 ayat 4, juncto Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal itu sesuai dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Hal-hal yang memberatkan untuk Sisca Dewi, ujar Riyadi, karena perbuatannya mengganggu rumah tangga orang lain dan mendegradasi karier Bambang. “Serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata Riyadi. Sedangkan yang meringankan Sisca Dewi adaalah berbuat sopan selama persidangan dan tidak pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.

Kasus bermula saat Sisca Dewi menyatakan telah menikah dengan Irjen Bambang Sunarwibowo secara siri. Sisca mengklaim pernikahan dilakukan di Ancol, Jakarta Utara, 17 Mei 2017. Sisca sempat mengunggah kedekatannya dengan Irjen Bambang di akun instagramnya.

Irjen Bambang Sunarwibowo membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi. Dia lantas melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.

“Pernikahan antara saya dan saksi Bambang Sunarwibowo adalah benar terjadi secara khidmat, lancar, dan sah, sesuai syariat Islam pada Rabu, 17 Mei 2017,” ujar Sisca

Penyanyi dangdut itu bercerita, pada Juli 2016 dirinya telah menjalin kedekatan selama tiga bulan dengan Irjen Bambang. Bahkan, kata Sisca, pada 7 Juli Bambang mengunjungi rumah orang tuanya di Madiun, Jawa Timur, dan menginap selama satu malam.

“Untuk bersilaturahmi dan berkenalan dengan orang tua dan keluarga besar saya,” tutur Sisca. Sisca menyebut, pada Juni 2017 ia dan Bambang menggelar syukuran dalam rangka menempati rumah yang disebut sebagai mahar pernikahannya di Jalan Pinguin V, Tangerang Selatan.

Syukuran tersebut mengundang tetangga sekitar. “Para undangan yang hadir menyaksikan saat saksi Bambang Sunarwibowo sebagai tuan rumah memberikan kata sambutan,” ucap Sisca.

Ibunda Sisca Dewi, Nehruwati , dalam persidangan pada 4 Desember 2018, mengatakan dirinya siap sumpah pocong secara agama Islam untuk membenarkan pernikahan anaknya dengan Irjen Bambang. Menurut Nehruwati, pernikahan Sisca Dewi dan Bambang berlangsung di Pondok Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara pada 17 Mei 2017. Sisca pun sempat mengunggah kedekatannya dengan sang jenderal polisi tersebut di akun instagramnya.

Perkara ini berawal saat Sisca Dewi menyatakan telah menikah dengan Irjen Bambang secara siri. Pernikahan dilakukan 17 Mei 2017 di Ancol, Jakarta Utara. Sisca pun sempat mengunggah kedekatannya dengan sang jendral polisi tersebut di akun instagramnya.

Irjen Bambang Sunarwibowo membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi, kemudian melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close