HEADLINEHUKUM & kRIMINAL

Suap Meikarta, Bos Lippo Group Billy Sindoro Dijebloskan Penjara

JAKARTA, ViralKata.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Dia ditahan setelah hampir 15 jam menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. “Ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (16/10).

KPK menetapkan Billy Sindoro bersama konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen sebagai tersangka pemberi suap pengurusan izin proyek Meikarta.

KPK menyangka mereka menyuap Bupati Bekasi dan dan empat pejabat dinas di Pemerintahan Kabupaten Bekasi terkait pengurusan izin megaproyek tersebut. Total komitmen fee dalam kasus ini diduga berjumlah Rp 13 miliar.

KPK menduga Billy berperan memerintahkan bawahannya untuk melakukan suap tersebut. “Dia mengetahui dan memberikan perintah pada konsultan di perusahaannya tersebut,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menangkap Billy di kediamannya pada Senin, 14 Oktober 2018 malam. Dia tiba di gedung KPK pada pukul 23.30 di hari yang sama. KPK memeriksa dia selama hampir 15 jam. Dia keluar pada Selasa, 16 Oktober 2018 pukul 15.00 WIB. Bos Lippo Group itu memilih irit bicara saat petugas menggiringnya ke mobil tahanan. “Nanti ya, nanti ya,” kata dia.

Selain menahan Billy, KPK juga menahan enam dari sembilan tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Mereka ditahan di sejumlah lokasi selama 20 hari pertama. “Terhadap sejumlah tersangka di kasus dugaan suap terkait proses perizinan Meikarta dilakukan penahanan 20 hari pertama,” sambungnya.

Febri mengatakan pegawai Lippo Group Henry Jasmen dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Kemudian, konsultan Lippo Group Taryudi ditahan di Polres Jakarta Pusat sedangkan Fitra Djaja Purnama ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Penyidik, kata dia, juga menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin di Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Juga, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close