HEADLINENASIONALNEWS

Forum Kontraktor Korban  Westafel Mengadu Ke BPK, Bupati Jember  Mencla Mencle.

Ketua DPRD Jember Dicurigai Melakukan Kebohongan Publik.

JEMBER- VIRALKATA.COM:
Forum Komunikasi Korban Westafel Covid 19  Jember, akhirnya mengadu ke BPK Jawa Timur di Surabaya. Ada 5 orang kontraktor yang berangkat ke Surabaya pada Rabu  besok (23/3/2022).

Gara-gara proyek westafel inilah, ratusan kontraktor di Jember menderita kerugian, bupati Hendy juga mencla -mencle

Para kontraktor yang bergabung dalam Forum Komunikasi Korban Westafel Covid 19 tetap berusaha untuk menempuh segala macam cara supaya hutang-hutang pembayaran pekerjaan westafel ke Pemkab Jember dapat dibayar. Upaya yaang dilakukan sudah ditempuh antara lain melakukan audensi dengan bupati Jember H. Hendy Siswanto dan Forkopinda Jember, melakukan aksi demo, hingga kini melskukan gugatan ke PN Jember.

Kenapa persoalan pembayaran pekerjaan westafel era covid 19 berlarut larut tidak ada penyelesaian, hal ini karena pihak bupati Jember H Hendy Siswanto tidak ada niatan baik untuk membayarnya. Bupati bersikap tidak konsisten, bahkan bisa dihilang mencla – mencle.

Kontraktor menderita menanggung hutang di Bank, bupati tega tidak mau.membayar. Hutang itu silahkan kalau dibawa sampai neraka.

Dari pertemuan awal bupati sudah berjanji akan membantu melakukan penyelsaian, bupati sudah  membentuk tim audit dari berbagai lintas sektoral, tapi tidak ada kesimpulan dan penyelesaian, yang terakhir bupati justru membenturkan para kontraktor korban westafel dengan aparat hukum (APH). Sikap dan tindakan bupati tidak konsisten, bahkan dinilai mencla-mencle. Seharusnya seorang bupati mengambil sikap tegas, tidak melempar rasa tanggung jawab. Justru tidak membenturkan dengan APH, sikap bupati itu sangat pengecut.

Oleh karena itu, Rabu besok ada 5 anggota perwakilan dari Forum yang siap berangkat mengadu ke BPK Jawa Timur di Surabaya. Di BPK Surabaya, pihaknya menyiapkan berbagai hal yang terkait dengan  pekerjaan westafel yang belum dibayar oleh bupati Jember H Hendy Siswanto.

Gara-gara westafel tifak dibayar, kini digugat ke pengadilan

Menurut Iswanto, sebelumnya pihaknya memang sudah mengirim surat ke BPK pada 15 Maret 2022 minta adanya klarifikasi sekaligus audensi. banyak hal yang perlu disampaikan ke BPK, terkait tidak dibayarnya tagihan pekerjaan westafel. akhirnya ada surat balasan dari BPK untuk mengundang 5 orang wakil Forum ke Kantor BPK Jawa Timur di Surabaya pada Rabu besok (23/3/2022) jam 09.00 di kantor BPK Surabaya, jl  Raya Juanda Sidoarjo.

Selain itu, disamping pihak Forum mengadu ke BPK, pihaknya untuk Rabu besok, juga ada tim dari Forum yang melakukan penagihan di Pemkab Jember, terutama minta agar Satuki selaku ketua Tim Covid era bupati Faida, memberikan klarifikasi dan penjelasan, sebetulnya pekerjaan westafel sudah sesuai dengan pedoman yang ada. Apalagi era pandemi covid saat itu memang penuh keadaan darurat.

Iswahyudi mengungkapkan, sehubungan dengan kedaruratan covid 19 Pemerintah Kabupaten Jember Tahun  2020 melakukan Pemesanan Barang berupa Pekerjaan Wastafel . Kami selaku rekanan secara umum Pekerjaan Sudah kami kerjakan dan Selesai 100 % sesuai SPMK , sampai saat ini belum terbayar selama ( 2 ) tahun dapat kami uraikan sebagai berikut:
Pekerjaan Wastafel dapat terbagi menjadi dua bagian sebagai berikut :
Sebanyak 176 SPMK Senilai 31 M Sudah Ter SPJ 9 ( Tinggal Membayar ).

Sudah Dikerjakan 100 %   Senilai 54 M Sudah Diperiksa Blm SPJ.Total Sebesar     Rp 85 M. Tagihan Rekanan wastafel
Penyebab permasalahan diatas dikarenakan:
Terkait Lock Down Kantor Dinas PU Bina Marga
Transisi Pemerintahan dan cuti kampanye semua kegiatan dihentikan.

Berakhirnya Masa Jabatan Seluruh Satgas Covid19 2020 berdampak pada proses pencairan Pekerjaan wastafel.
Pergantian kepala daerah 1 Januari 2021 sampai 16 Januari terjadi kekosongan Pemerintahan.
26 Februari  Bupati baru menjabat , BPK melakukan  Audit Regular bulan Februari menemukan hutang Pemkab Jember kepada Pihak Ke 3 Sebesar 31 M

Sebagai Tindak Lanjut hasil BPK Bupati Membentuk Tim Audit Investigasi 1 Terdiri Dari 13 Anggota  akan yetapi tidak menghasilkan Kesimpulan
Atas dasar desakan rekanan Bupati mengundang sudensi rekanan dan pejabat lama ( satgas covid 19 ) dan menjanjikan di PABPD 2022

Pada awal Agustus 2021 Bupati membentuk Tim Audit Investigasi  Ke 2 Yang terdiri dari Inspektorat , Kejaksaan , Kepolisian ,Tim Ahli Dari Unej dan  Syamsudin sebagai Ketua yang menghasilkan perhitungan dari audit BPK  dari 31 M Menjadi 28 M dengan Cara :
Memaksa memotong tagihan rekanan sebesar 10 % sampai 15 % tanpa alasan jelas.

Parahnya juga mengancam tidak akan dibayar apabila tidak tanda tangan berita acara pengurangan.
Data perhitungan pengurangan tidak diberikan ke rekanan baik foto maupun catatan

Bupati mengirim surat ke Ketua DPR tanggal 23 September 2021 perihal Kesimpulan tim audit.
Pada tanggal 28 September Bupati bersama Ketua DPR Ke Kantor BPK Menyampaikan surat kesimpulan Tim Audit Terkait LHP BPK.

Tanggal 29 September 2021 Ketua DPRD dan Bupati Memberikan Pernyataan bahwa BPK Menolak melakukan pembayaran yang tertulis dalam LHP dengan alasan sama persis surat Bupati Ke Ketua DPRD.
Pada Finalisasi Pembahasan PAPBD Rencana Pembayaran wastafel Sebesar 28 M Dialihkan ke dana Pokir.
Untuk pembayaran wastafel rakanan disarankan menggugat di APH dan hal ini Sulit kami lakukan dan  tiap hari kami nagih dijawab dengan hal yang sama.

Pada desember 2021 BPK melakukan pemeriksaan khusus terkait laporan DPRD 107 M dan juga disinggung wastafel  lalu rekanan dipanggil menanyakan duduk persoalan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close