HEADLINENASIONALNEWS

Ada Dugaan Penambangan Batu Kapur Pabrik Semen PT. Imasco Ilegal

Bupati H. Hendy Diharapkan Selesaikan

 


Jember-Viralkata.com- Sekda Kab Jember Ir. Mirfano mencabut kembali surat rekomendasi tiga perusahaan penambang batu kapur yang menjadi anak perusaan dalam holding Pabrik Semen PT. Imasco. Ada dugaan tiga perusahaan tersebut melakukan aktivitas penambangan Gunung Sadeng Puger secara ilegal. Hal ini mengingat untuk mendapatkan ijin usaha penambangan dari Provinsi harus memiliki surat rekomendasi dari bupati.

Ir. Mirfano yang dikonfirmasi Viralkata beberapa waktu yang lalu membenarkan bahwa pihaknya pernah menandatangani surat rekomendasi ijin penambangan tiga perusahaan di bawah Holding Pabrik Semen Imasco. Tapi kemudian hari, Ir Merfano menyaatakan adanya kekeliruan. Yang berhak untuk memberikan rekomendasi itu bukan Sekda, tapi bupati. “Untuk itu saya sudah mencabutnya surat rekomendasi tersebut”, tegas Mirfano.

 

Mirfano sendiri merasa “kecolongan” saat menanda tangani surat rekomendasi ijin penambangan tiga perusahaan tersebut. PihakMirfano sendiri juga tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan pemilik tiga perusahaan penambangan tersebut. Namun begitu mengetahui adanya kekeliruan terhadap surat rekomendasi tiga perusahaan penambangan tersebut, Mirfano langsung mencabutnya.

Saat ditanya apakah setelah surat rekomendasi tiga perusahaan itu dicabut, kemudian pihak bupati Faida mengeluarkan surat rekomendasi? Sekda Mirfano menyatakan dengan tegas bahwa bupati Faida tidak mengeluarkan surat rekomendasi. “Belum ada rekomendasi dari bupati Faida”, jawab Mirfano yang kemudian menyatakan tentang rekomendasi ini diharapkan nanti akan diselesaikan bupati terpilih H. Hendy Siswanto.

Meski muncul laporan dari beberapa pihak bahwa tiga perusahaan penambangan dalam holding Imasco ini tiap hari terus melakukan aktivitas penambangan. Bila dasar surat rekomendasi dari sekda Ir Mirfano dibatalkan dan bupati belum mengeluatkan surat rekomendasi, berarti tiga perusahaan terasebut belum memiliki ijin atau aktivitas penambangan ilegal. “Wah saya tidak tahu kalau yang seperti itu”, kilah Mirfano.

Munculnya surat rekomendasi tiga perusaan penambangan yang ditanda tangani Sekda Ir. Merfano, awalnya diungkapkan oleh Heru Wahyu, Kepala Tambang PT. Kencana dalam forum RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara Komisi C dan Komisi B DPRD Jember dengan Asosiasi Penembangan Gunung Sadeng pada Rabu (23/12/2020) di Gedung DPRD Jember.

Menurut Heru, banyak perusahaan penambangan yang kesulitan mengurus ijin karena tidak bisa mendapatkan surat rekomendasi dari bupati Jember Faida. Akibatnya banyak perusahaan penambangan yang bangkrut atau tumbang karena tidak bisa melakukan aktivitas penambangan.

Numun Wahyu menyayangkan adanya ketidak adilan terhadap tiga perusahaan penambangan yang tergabung dalam Imasco Group bisa terbit rekomendasi, tahun 2020. “Ini amat disayangkan”, ujar Wahyu.

Mewakili BPKAD Pemkab Jember, Ismu Hadi, menjelaskan luasan Gunung Sadeng sekitar 300 hektar. Selama ini terjadi pula pemanfaatan tanpa ijin, seperti yang dilakukan oleh PT. Gunung Klabat Citra Abadi, PT. Imasco dan PT. Kurnia. (gih/nas).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close