FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Polda Metro: Hati-hati Gunakan Fintech Ilegal
JAKARTA, ViralKata.com – Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap platfom layanan peminjaman uang tunai secara instan atau financial technology (fintech) ilegal karena sudah memakan banyak korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono berpandangan bahwa masyarakat saat ini harus bisa menghadapi perkembangan industri 4.0 yang sebelumnya tidak pernah ada.
Menurutnya, industri 4.0 tersebut juga harus disikapi dengan ilmu pengetahuan yang cukup, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban fintech ilegal. “Ada pinjaman online kan saat ini, makanya kami minta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dengan perkembangan teknologi saat ini,” tutur Kombes Argo di Jakarta, Selasa (19/2).
Argo juga meminta masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berbagai jenis iklan tawaran dari fintech ilegal yang beredar di media sosial. “Kehati-hatian perlu dipegang teguh bagi masyarakat, agar tidak menjadi korban selanjutnya,” sarannya.
Menurut Argo, fintech yang legal dapat dicek masyarakat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari. “Kroscek ke OJK, tanya ke OJK apakah benar kalau perusahaan ini adalah perusahaan yang melakukan pinjaman online,” katanya.
Kepala Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK) Wimboh Santoso kembali menegaskan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi kredit melalui fintech peer to peer (P2P) lending. Jika ingin melakukan transaksi melalui fintech P2P lending atau pinjaman online, masyarakat harus bisa membedakan antara fintech lending yang ilegal dengan yang ilegal.
Minimnya pengetahuan mengenai legalitas pinjaman online, membuat semakin menjamurnya korban-korban penagihan tak beretika yang dikabarkan dilakukan oleh oknum pinjaman online ilegal. “Kalau fintech itu bedakan antara yang terdaftar atau tidak terdaftar. Kalau yang terdaftar kalau ada nasabahyang mempunyai pinjaman kita bisa tahu siapa fintech yang memberikan pinjaman,” lontarnya.
Sebab, fintech yang sudah legal atau berada di bawah pengawasan OJK serta menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memiliki kode etik atau market conduct yang telah disepakati bersama. Beberapa kode etik tersebut di antaranya adalah tidak boleh melakukan tidak kekerasan dalam proses penagihan hingga tidak memberlakukan denda yang mencekik.
Dihimbau korban fintech P2P lending ilegal untuk melapor kepada Bareskrim Polri jika dirugikan oleh pinjaman online tersebut. Sebab, pinjaman online ilegal tidak berada di bawah ranah pengawasan OJK.
“Kalau merasa dirugikan (pinjaman online ilegal) ya lapor ke polisi, pasti diprosesm tapi kalau ilegal urusannya seperti utang piutang ke masyarakat biasa. Kalau ngga pakai online kan juga banyak yang seperti itu, di masyarakat ada rentenir. Kalau yang pinjem lari, rentenirnya marah,” lanjut dia. (R3)