FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL

Kasus Kokain, Vonis Cucu Konglomerat Ditunda

JAKARTA, ViralKata.com – Vonis hukuman terdakwa Richard Muljadi, cucu konglomerat Indonesia ditunda. Penundaan sidang vonis atas perkara narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/02) karena Ketua Majelis Hakim Krisnugroho sakit dan sidang tidak bisa digantikan hakim lainnya.

Anggota Majelis Hakim Mery Taat Anggarasih mengaku dirinya tidak bisa menjatuhkan vonis ke terdakwa Richard Muljadi, karena hanya Ketua Majelis Hakim yang dapat membacakan putusan. “Karena itu, pembacaan putusan akan ditunda pekan depan menunggu Ketua Majelis Hakim sehat kembali,” papar Mery di PN Jaksel, Kamis (14/2).

Pengacara Richard Muljadi, Baso Fakhrudin mengatakan sidang vonis kliennya dijadwalkan pukul 12.00 WIB. “Sebenarnya Richard Muljadi sudah siap mendengarkan sidang putusan siang ini, namun karena hakim sakit ya sidang pun ditunda sepekan,” kata Baso.

Dalam surat dakwaan Jaksa, terdakwa Richard Muljadi ditangkap karena diduga menggunakan narkotika jenis kokain di toilet Restoran Vong daerah SCBD Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya juga telah menyita kokain seberat 0,03854 gram yang telah digunakan Richard Muljadi melalui ponsel pintarnya.

Selain menyita kokain dan ponsel pintar Richard, tim penyidik Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti yaitu 5 lembar uang dolar Australia yang digulung menyerupai sedotan untuk menghisap kokain dari layar ponsel pintarnya.

Pada persidangan 3 Januari 2019, tim kuasa hukum Richard Muljadi telah menghadirkan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yaitu dokter Verdiana yang pertama kali memeriksa Richard Muljadi.

Berdasarkan hasil asessment, terdakwa Richard Muljadi merupakan penyalahguna multiple kokain dengan pola ketergantungan dan tidak terindikasi sebagai bagian dari jaringan narkotika.

Richard Muljadi tertangkap basah saat sedang mengonsumsi kokain di toilet restoran di Mall Pacific Place, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari, 22 Agustus 2018. Richard dibekuk bersama barang bukti selembar uang 5 Dollar Australia di atas meja yang sudah tergulung mirip sedotan.

Polisi yang menangkapnya juga mendapati sisa kokain terpapar di atas telepon genggam jenis iPhone X. Setelah diperiksa, kokain sisa pakai itu seberat 0,038 gram. Sementara tes urine menguatkan kalau cucu konglomerat Kartini Muljadi itu, telah mengonsumsi narkotika.

Jaksa mendakwa Richard Muljadi dengan Pasal 112 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas penggunaan dan kepemilikan narkotika jenis kokain. Jaksa menuntut pidana terhadap terdakwa Richard Muljadi dengan pidana selama satu tahun di kurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan tidak menjalani sisa pidana yang dijatuhkan. (R3).

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close