FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL

Kapal Perang TNI AL Tangkap 8 Kapal Asing

JAKARTA, ViralKata.com – KRI Jajaran Koarmada I menangkap delapan kapal kargo dan kapal tanker asing yang sedang melaksanakan lego jangkar tanpa ijin di wilayah teritorial Indonesia. Kapal dari berbagai negara tersebut ditangkap saat berlabuh di perairan Tanjung Berakit Bintan Kepulauan Riau. Hal tersebut melanggar Pasal 194 (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

”Semua kapal asing yang menggunakan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalam pelayarannya tidak boleh menyimpang kecuali dalam keadaan darurat. Diduga kapal-kapal tersebut memanfaatkan perairan teritorial Indonesia yang jauh dari pengawasan aparat pelabuhan untuk melakukan kegiatan ilegal seperti ship to ship transfer, ilegal oil maupun pembuangan limbah,” demikian keterangan resmi Koarmada I, Senin (18/02/2019).

Selain itu, mereka juga menghindari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kedelapan Kapal-kapal tersebut ditangkap oleh Unsur KRI Jajaran Koarmada I yang sedang melaksanakan patroli sektor di wilayah Perairan Tanjung Berakit Bintan Kepri.

Pertama adalah KRI Pulau Rusa-726 Satuan Kapal Ranjau (Satran) Koarmada I yang berhasil menangkap Kapal MT. Archangelos Gabriel, Tonage 40.682 GT, Bendera Yunani yang sedang lego jangkar di Perairan Tanjung Berakit pada Jumat (8/2).

Selanjutnya, KRI Teuku Umar-385 Satuan Kapal Korvet (Satkor) Koarmada I menangkap Kapal MT. Agros, Tonage 25.202 GT, Bendera Bahama yang sedang lego jangkar di wilayah teritorial Indonesia tanpa ijin, Jumat (8/2).

KRI Alamang-644 Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I juga berhasil menangkap Kapal MV. Wen De, Tonage 44.543 GT, Bendera Hongkong, Muatan Batubara 79.150 Ton yang sedang lego jangkar di wilayah teritorial Indonesia tanpa ijin dan tidak mengibarkan bendera kebangsaan, Jumat (8/2).

KRI Siwar-646 Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I menangkap Kapal MT. Petrolimex 06, Tonage 22.735 GT, Bendera Vietnam yang sedang lego jangkar di wilayah teritorial Indonesia tanpa ijin, Jumat (8/2).

Sementara itu, KRI Bung Tomo-357 Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I menangkap tiga Kapal Asing yang sedang lego jangkar di wilayah teritorial Indonesia tanpa ijin, pada hari Sabtu (9/2). Ketiga kapal tersebut yakni Kapal SG. Pegasus, Tonage 8,195.00 GT, Bendera Panama Kapal MCP. Bilbao, Tonage 5.316, Bendera Singapore dan Kapal MT. Bliss, Tonage 2.990, Bendera Liberia.

Terakhir adalah KRI Barakuda-633 Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I menangkap Kapal MT. Afra Oak, Tonage 57.567 GT, Bendera Liberia dengan muatan 93.727,756 MT Crude Oil uang sedang lego jangkar tanpa ijin di Perairan Tanjung Berkait pada hari Selasa (12/2).

Koarmada I juga menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang masih melakukan pencurian ikan (Ilegal Fishing) di Laut Natuna Utara. Kali ini KRI Bung Tomo-357 Unsur Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang diduga melaksakan kegiatan di dalam Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen.

Penangkapan berawal saat KRI Bung Tomo-357 melaksanakan patroli sektor di wilayah Perairan Indonesia mendapatkan kontak kapal yang dicurigai melakukan kegiatan pelanggaran di dalam wilayah Landas Kontinen Indonesia di Perairan Laut Natuna Utara.

Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Bung Tomo-357 melakukan prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyeleidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal BT 99506 TS, Tonage 99 GT berbendara Vietnam, Nahkoda Hanghuu, Jumlah ABK 4 orang (termasuk Nakhoda), Muatan Solar 1/3 Palka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal BT 99506 TS melakukan pelanggaran karena diduga melaksanakan kegiatan di dalam wilayah Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen.

Dari dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Bung Tomo-357 Kolonel Laut (P) Amrin R.H., memerintahkan agar Kapal BT 99506 TS dibawa ke Lanal Batam untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close