FOTOHEADLINENASIONALNEWS

127 Kilogram Sabu & 92.000 Butir Ekstasi Dimusnahkan

JAKARTA, ViralKata.com – Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja yang didapat dari hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional sejak September 2018 hingga Februari 2019. Ada 15 tersangka yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba.

Mereka ditangkap di 3 tempat berbeda: tujuh orang di kawasan Tambora, Jakarta Barat, empat di Menteng, Jakarta Pusat, dan 4 lainnya di Pekanbaru, Riau. “Ada 127 kilogram sabu, 92.000 butir ekstasi, dan 325 gram ganja. Kasusnya ada dua yaitu kasus awal jaringan Malaysia dan ada juga kasus Malaysia-Palembang-Jakarta,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Senin (18/2)

Dilanjutkan, barang bukti tersebut merupakan pengungkapan dari tiga kasus. Yakni, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 70,733 kilogram dan 49.238 butir ekstasi, yang berhasil diungkap di Apartemen Season city Tower C Lt.16 kamar. Kasus kedua, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 50 kilogram dan 43.000 butir ekstasi jaringan, di depan ruko Hr. Soebrantas , Jl. Soebrantas.

“Dan yang ketiga, pengungkapan kasus Narkotika Jenis Sabu 2.362,84 Gram, dengan lokasi kejadian di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. Dari tiga kasus itu kita berhasil amankan sebanyak 15 orang tersangka,” ujarnya.

Lanjutnya, dari pengungkapan ini para pelaku merupakan jaringan internasional. “Barang bukti yang berhasil diamankan berasal dari jaringan Internasional Malaysia, Palembang, Jakarta dan Pekanbaru,” kata Gatot.

Semua barang bukti narkoba itu dimusnahkan menggunakan mesin incinerator. Tantangan terbesar dalam pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional adalah peredaran melalui terpidana yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Kalau kita lihat di lapas, kasus narkoba berkontribusi besar. Ini masalah kita semua. Saya kira banyak hal yang harus kita lakukan untuk meminimalkan kasus narkoba itu,” ujar Gatot.

Gatot memastikan, polisi akan mengungkap kasus jaringan narkoba internasional yang sering masuk ke Indonesia. “Polri dalam hal ini tetap akan mengedepankan langkah pencegahan. Kita akan mengejar terus jaringan ini,” ujar Gatot.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti sabu, ekstasi dan ganja di cek ke asliannya. Dari hasil pengecekan puslabfor diketahui bahwa sabu, ekstasi dan ganja merupakan narkotika asli. Setelah dinyatakan keaslian narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja dimusnahkan memakai alat incinerator.

“Pemusnahan dilakukan, setelah kita memiliki surat putusan tetap atau inkrah dari pengadilan. Alat incinerator yang kita gunakan merupakan pinjam pakai dari Badan Nasional Nakotika (BNN),” tambah Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close