FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
ICW: Penegak Hukum Belum Kejar Aset 53 Koruptor
JAKARTA, ViralKata.com – Indonesian Corruption Watch (ICW) sedih karena hingga kini 53 koruptor yang kabur ke luar negeri, belum bisa ditangkap. Lebih menyedihkan lagi penegak hukum belum memprioritaskan mengejar aset para koruptor itu. Padahal, itu adalah kunci untuk memberi efek jera kepada para koruptor.
“53 koruptor itu terbanyak kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bahkan set hasil korupsi belum tersentuh sama sekali. Hal ini lah yang menjadi cara bagi para koruptor melakukan pencucian uang,” papar Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (15/02).
Dilanjutkan, untuk memberikan efek jera pada pelaku tindak pidana korupsi, kata dia, harus dilakukan pemiskinan koruptor dengan cara pemulihan aset atau asset recovery. Jika aset tidak segera diusut, akan membuat koruptor nyaman meski akan tertangkap nantinya.
“Ketika poses men-tracing aset tidak dilakukan atau lama pelaku korupsi itu nyaman,” kata Adnan.
Seperti dilansir CNNIndonesia.com, Adnan menyebut ada tiga faktor yang mempengaruhi kurangnya penerapan asset recovery terhadap pelaku korupsi di Indonesia. Yakni, pertama, mentalitas; kedua, perspektif penegak hukum yang fokus pada pelaku tindak pidana korupsi.
Menurutnya, penegak hukum tidak memprioritaskan pada aset pelaku hingga melewatkan hal-hal penting yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. “Masih follow the suspect, jadi yang penting orangnya ditangkap dulu, perkara asetnya disembunyikan, di jual segala macam itu prioritas berikutnya,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, penegakan hukum yang yang masih melakukan pendekatan konvensional. Adnan mengatakan tim asset tracing tidak diprioritaskan. Hal itu dibuktikan dengan pengecekan yang dilakukannya sendiri ke beberapa kepolisian dan kejaksaan di daerah. Namun ia tidak menemukan adanya tim asset tracing.
Faktor ketiga, ungkapnya, penegak hukum tidak ingin melakukan pengusutan aset karena terkendala dengan kerumitan prosedur. “Penegak hukum itu penyidiknya tidak mau saja, karena ini dianggap sesuatu yang lebih rumit dibandingkan dengan mengejar pelaku. Karena kan harus mengidentifikasi rekening aset dan sebagainya,” jelas dia.
Diketahui, kerugian negara yang disebabkan oleh 53 orang yang kabur ke luar negeri itu mencapai Rp284 triliun namun yang baru dikembalikan sejumlah Rp546 miliar.
Adnan memaparkan terdapat 40 orang yang masih buron dari 53 pelaku tersebut; satu orang telah menyerahkan diri; dan 12 orang sudah tertangkap. Negara yang menjadi tempat persembunyian pun beragam. Diketahui Singapura menjadi tempat favorit para buronan kasus korupsi itu.
“Dimana saja, mereka ada yang ke Amerika Serikat, Belanda, Australia, Hongkong, dan yang paling banyak ke Singapura 18 orang dan yang tidak diketahui dimana negaranya itu ada 10 orang,” tutup dia. (R3)