FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL

Diperiksa Selama 20 Jam, Plt Ketua Umum PSSI Kecapean

JAKARTA, ViralKata.com – Plt ketua umum PSSI, Joko Driyono kecapean setelah menjalani pemeriksaan pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka mencuri dan merusak barang bukti kasus pengaturan skor bola. Pemeriksaan Satgas Antimafia Bola berlangsung selama 20 jam, sejak Senin (18/02) hingga Selasa (19/2) pagi sekitar pukul 06.53 WIB.

Usai diperiksa marathion, pria yang akrab disapa Jokdri menilai Satgas Antimafia Bola bekerja sangat profesional. “Sejak kemarin jam 10 sampai hari ini Alhamdulillah telah memenuhi undangan satgas untuk didengar keterangan saya sebagaimana surat panggilan,” kata Jokdri, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/02).

Jokdri mengapresiasi penyidik Satgas Antimafia Sepakbola. Menurutnya, penyidik sangat profesional. Dia berharap didoakan atas proses lanjutan yang akan dilaluinya ke depan dalam kasus ini.

“Satgas, penyidik bekerja sangat profesional, saya mengucapkan terimakasih atas pelayanan, interaksi dan proses penyidikan yang berlangsung pada hari kemarin, malam hari hingga hari ini,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi mengagendakan ulang pemeriksaan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka pada Kamis (21/2). Jokdri belum menuntaskan 32 pertanyaan yang diajukan tim penyidik pada pemeriksaan, Senin (18/2/2019) pukul 10.00 WIB hingga Selasa (19/2/2019) pukul 06.50 WIB.

“Rencananya 32 pertanyaan, baru sampai pertanyaan ke-17, lalu ditutup. Yang bersangkutan (Jokdri) menginginkan untuk ditutup terlebih dahulu jam 03.30 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa.

Kendati demikian, Argo tak menyebut alasan Jokdri meminta penghentian pemeriksaan. Namun tim penyidik akan mengajukan sisa pertanyaan lainnya pada pemeriksaan selanjutnya. “(Pemeriksaan) akan dilanjutkan pada hari Kamis. (Pertanyaan) nanti bisa bertambah, tergantung dari jawaban-jawaban pak Jokdri,” ucap Argo.

Satgas Antimafia Bola menetapkan Jokdri sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pada Jumat (15/2/2019).
Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.

Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close