FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL

Buronan Terpidana Korupsi Diciduk di Apartemen Central Park

JAKARTA, ViralKata.com – Ir Hari Liewarnata MM alias Apin alias Hian Fui (48), buronan terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Sanggau tahun anggaran 2014 sebesar Rp 2,756 miliar diciduk Tim Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Kalimantan Barat di Apartemen Central Park Tower Adaline, Jakarta Barat, Rabu (6/2) pukul 14.50 WIB.

“Terpidana Apin dijemput oleh Tim Tabur 31.1 Kejaksaan saat berada di Apartemen Central Park, Tower Adaline, Jakarta Barat, sekitar pk 14:50 WIB pada Rabu (6/2/2019),” ujar Dr Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam keterangan tertulisnya Kamis (07/02).

Penangkapan terpidana merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 1218K/Pid.Sus/ 2018 yang menghukumnya empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Buronan itu diperintahkan MA membayar uang pengganti sebesar Rp2,756 miliar. Dikatakan Mukri, terpidana langsung dibawa ke Pontianak untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman.

Dengan ditangkapnya terpidana Hari Liewarnata yang merupakan wiraswasta, maka hingga awal Februari 2019 sudah sembilan buronan berhasil ditangkap. Sedang tahun 2018 sebanyak 207 buronan berbagai kasus kejahatan sudah berhasil ditangkap Tim Tabur 31.

Setelah dieksekusi di Jakarta, Hari Liewarnata langsung diterbangkan menuju Kalbar dan kemudian di jebloskan ke Lapas Kelas II A Pontianak. Di Lapas Kelas II A Pontianak Hari Liewarnata disambut petugas Lapas dan diperiksa, perlengkapan pribadi milik sang kontraktor pelaksana proyek Alkes RSUD Sanggau ini seperti HP disita petugas Lapas.

“Dalam hal ini terpidana ini bukan DPO kami, melain terpidana yang harus kami eksekusi, sesuai putusan kasasi MA RI,”ujar Ulfan saat di konfirmasi wartawan pada Rabu malam di depan Lapas Kelas II A Pontianak. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close