FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL

2 Kali Absen, Ketua Umum PA 212 Terancam Dijemput Paksa

JAKARTA, ViralKata.com – Pemeriksaan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif yang sedianya diperiksa sebagai tersangka di Polda Jateng Senin (18/2/2019) hari ini pukul 10.00 WIB kembali batal. Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu kembali meminta penjadwalan ulang setelah sebelumnya juga tidak hadir.

“Melalui pengacaranya, dia minta diundur lagi pemeriksaannya karena mungkin masih ada alasan kegiatan. Nanti kita konfirmasi lagi kapan kesediaan saudara SM untuk memenuhi panggilan penyidik Polresta Surakarta (di Polda Jateng),” kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Polisi, kata Dedi, berdasar KUHAP akan memberi kesempatan tersangka sampai tiga kali. Namun kalau tiga kali tidak hadir, penyidik mempunyai kewenangan melakukan penjemputan paksa.

Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif meminta Kepolisian Daerah Jawa Tengah menunda jadwal pemeriksaan dirinya. Tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye itu mengaku sedang sakit. “Klien kami sebenarnya sudah berada di Semarang sejak kemarin,” kata pengacara tersangka, Ahmad Michdan

Menurut Michdan, kesehatan Slamet menurun sejak tadi malam. “Agak flu dan tekanan darahnya tinggi.” Slamet lantas meminta penyidik untuk menjadwal ulang pemeriksaannya. Tadi saya akhirnya ke Polda Jateng sendirian,” kata Michdan.

Selain meminta penjadwalan ulang, juga menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter. “Mungkin penyidik bisa memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu.” sambungnya.

Slamet diduga melanggar aturan kampanye pada acara tablig akbar di Solo pada pertengahan Januari 2019. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta menyimpulkan adanya indikasi pidana pemilu sehingga melimpahkan kasus itu ke kepolisian.

Semula, pemeriksaan Slamet Maarif sebagai tersangka akan dilakukan di posko Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Polresta Surakarta. Hanya saja, mereka berinisiatif untuk memindah lokasi pemeriksaan di Polda Jawa Tengah di Semarang dengan alasan keamanan.

Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).

Kampanye yang berbuntut masalah itu adalah ceramahnya di acara tablig akbar 212 Solo Raya. Dalam acara yang berlangsung pada 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo itu tim kampanye Joko Widodo-Ma’ruf Amin setempat kemudian melaporkan Slamet ke Bawaslu Solo. Mereka menilai Slamet telah mengucapkan hal-hal bermuatan kampanye untuk pasangan kompetitor capres nomor 01.

Bawaslu lantas memproses laporan dengan memeriksa saksi. Bawaslu kemudian menyimpulkan bahwa kasus Slamet tergolong dalam ranah pidana pemilu yang kemudian dilimpahkan ke Polres Surakarta. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close