FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Sebut Kitab Suci adalah Fiksi, Rocky Gerung Diproses Polisi

JAKARTA, ViralKata.com — Akibat menyebut kitab suci adalah fiksi, polisi memproses pengamat politik Rocky Gerang. Pemeriksaan itu berdasarkan laporan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya. Kasus penistaan agama ini, dilaporkan pria yang akrab disapa Abu Janda itu, pada 11 April 2018.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pemeriksaan Rocky Gerung, yang akan dilakukan besok, Kamis (31/1). “Benar besok diperiksa, sekitar pukul 10.00 WIB di Krimsus Polda Metro,” papar Kombes Argo kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (30/01).
Argo membenarkan agenda pemanggilan ini, ucapan kitab suci adalah fiksi dikatakan Rocky saat acara Indonesian Lawyers Club (ILC)tvOne bertajuk ‘Jokowi Prabowo Berbalas Pantun’, Selasa malam,10 April 2018.
Menurut Argo, pemanggilan bukanlah dalam rangka pemeriksaan. Melainkan klarifikasi terlebih dahulu kepada Rocky selaku saksi terlapor atas laporan yang dibuat oleh Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian. “Pemanggilan untuk klarifikasi ya,” sambungnya.
Untuk diketahui, Rocky dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia DKI Jakarta, Permadi Arya, pada 11 April 2018 malam ke Polda Metro Jaya. Rocky diduga melakukan penodaan agama terhadap pernyataan di Indonesian Lawyer Club (ILC) yang bertajuk ‘Jokowi Prabowo Berbalas Pantun’, yang ditayangkan TvOne pada Selasa (10/4/2018), sebagai narasumber pengamat politik dari Universitas Indonesia ini menyebut ‘kitab suci adalah fiksi’.
Dalam acara diskusi tersebut, Rocky menjelaskan fiction atau fiksi itu merupakan kata benda, namun karena dia diucapkan dalam satu forum politik, maka dia dianggap sebagai sesuati yang buruk. Menurut dia, fiksi itu sangat bagus, fiksi adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi, dan fungsi dari fiksi itu.
“Dan kita hidup dalam dunia fiksi, lebih banyak fiksi daripada dalam dunia realitas. Ia juga menyatakan fiksi lawannya realitas bukan fakta. Jadi kalau anda bilang itu fiksi lalu kata itu jadi peyoratif (menghina), itu artinya kita menginginkan anak-anak kita tidak lagi membaca fiksi, karena sudah dua bulan ini kata fiksi itu menjadi kata yang buruk,” tutur Rocky dalam acara tersebut.
“Kitab suci fiksi atau bukan? Siapa yang berani jawab. Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, kitab suci itu adalah fiksi. Karena belum selesai, belum tiba itu,” kata dia dengan yakin.
Rocky melanjutkan, dengan perbandingan lain yakni Babad Tanah Jawi yang merupakan salah satu bentuk fiksi. “Jadi ada fungsi dari fiksi untuk mengaktifkan imajinasi, menuntun kita untuk berpikir lebih imajinatif. Sekarang dia (fiksi) dibunuh, dibunuh oleh politisi,” kata dia.
Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dimana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.
Selain laporan ini, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018
Dalam pelaporan ke polisi itu, Lapian juga membawa sejumlah barang bukti, diantaranya rekaman terkait adanya dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Rocky Gerung. (R3)