FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Diringkus, 2 Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara
JAKARTA, ViralKata.com – Polisi akhirnya menangkap dua tersangka penyebar berita bohong atau Hoax terkait isu adanya tujuh kontainer dari China berisi surat suara Pilpres yang telah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua pria yang ditangkap Bareskrim Polri di dua lokasi berbeda. HY warga Bogor, Jawa Barat dan LS warga Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Bareskrim bergerak cepat dengan mengamankan dua orang, di Bogor, Jawa Barat berinisial HY dan Balikpapan, Kalimantan Timur berinisial LS,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (4/1).
Dijelaskan Dedi, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dalam kasus ini, status mereka akan ditentukan setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam. “Belum dilakukan penahanan,” kata Dedi.
Dijelaskan, keduanya sama-sama berperan menerima konten informasi hoax kemudian menyebarluaskan tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu, hingga kini terduga pelaku masih diperiksa intensif guna mengetahui siapa pihak pertama yang melakukan penyebaran. “Keduanya sama menerima konten langsung diviralkan,” ucapnya.
Kendati begitu, belum ditahan. Melainkan, melakukan pendalaman agar mengetahui siapa pihak pertama yang menyebar konten negatif itu. “Kemudian penyidik melakukan profiling dan identifikasi siapa yang menyebarkan hoaks terhadap tentang isu hoaks 7 kontainer itu. Ini yang sedang dikerjakan dan didalami,” tutupnya
Kabar adanya tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara menghebohkan masyarakat setelah viral di media sosial dan pesan berantai pada Rabu 2 Januari 2018 malam. Polisi bersama KPU, Bawaslu dan stakeholder terkait langsung terjun ke lokasi untuk memastikan kabar tersebut.
Hasilnya tidak ditemukan kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos di Tanjung Priok sebagaimana info yang beredar. Untuk itu dipastikan kabar tersebut bohong atau Hoax. Polisi kemudian bergerak mengusut kasus tersebu
Polri akan mengusut tuntas hoaks tujuh kontainer yang membawa surat suara yang sudah dicoblos. Siapapun yang terlibat dalam penyebaran hoaks tersebut akan diproses. “Semua tidak menutup kemungkinan akan diminta keterangan. Siapa pun di balik ini kita akan proses hukum tegas,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Iqbal mengatakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2019 telah resmi melaporkan ke Bareskrim Polri. Iqbal kembali menegaskan Polri siap memproses hukum siapa-siapa saja dibalik Hoaks surat suara tercoblos.
“Kemarin Ketua KPU lewat kepala biro hukum sudah melapor secara resmi ke Bareskrim Polri agar peristiwa tersebut diusut. Prinsipnya kita akan proses hukum ini, harus tegas. Sekali lagi saya katakan kita akan proses hukum,” ucap Iqbal.
Isu soal tujuh kontainer surat suara yang tercoblos itu tersebar di grup WhatsApp dan juga diungkap Wasekjen PD, Andi Arief lewat akun Twitter @AndiArief__. KPU bersama Bawaslu, Rabu (2/1), langsung mengecek ke lokasi yang dimaksud berada di Pelabuhan Tanjung Priok.
Setelah dicek, KPU memastikan kabar tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos itu adalah bohong. KPU sendiri pada Kamis (2/1) kemarin telah resmi melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. (R3)



