FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Dalang Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Dilacak

JAKARTA, ViralKata.com – Setelah meringkus Ketua Umum Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Cawapres Prabowo Subianto, Bagus Bawana Putra (BBP) yang membuat dan menyebarkan konten berita bohong (hoaks) berisi kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara, kini giliran dalang atau aktor intelektualnya yang dilacak.
Pelacakan atau penelusuran dalang hoaks melalui pemeriksaan lanjutan tersangka BBP. “Kami masih dituntaskan dulu pemeriksaan tersangka BBP dan penguatan alat bukti dulu, baru apabila sudah cukup kuat tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan Tersangkanya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta, Kamis (10/01)
Polisi, kata Dedi, terus mendalami dan menelusuri jejak digital dari SIM card atau kartu ponsel milik tersangka BBP yang telah dibuang bersama ponselnya. “HP yang sudah dibuang (tersangka BBP) dan hp lain jadi ada 2 HP yang disita,” kata Dedi.
Ditegaskan, Polri berjanji bersikap netral politik dalam mengusut hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos. Hal ini terkait pengakuan tersangka Bagus Bawana Putra bahwa ia merupakan Ketua Koalisi Relawan Nasional pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. “Komitmen kami selalu menerapkan berdasarkan fakta hukum tidak melihat aliansi kanan kiri,” lontarnya.
Dedi menegaskan, dalam kasus ini, polisi fokus pada fakta hukum bahwa Bagus Bawana Putra merupakan pembuat konten hoaks adanya tujuh kontainer berisikan 70 juta surat suara yang sudah tercoblos pada pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Sehingga tersangka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mengenai motif tersangka, Dedi pun menyatakan, Polri tidak langsung mengaitkan posisi Bagus Bawana Putra sebagai relawan capres Prabowo. “Kami profesional dan netral dalam setiap peristiwa pidana,” kata dia.
Dedi juga menegaskan, bila nantinya ditemukan adanya aktor politik terlibat dalam kasus ini, Polri akan fokus pada perkara hukumnya, bukan pada aliansi politik aktor yang terlibat. “Dari fakta hukum belum ditemukan (tokoh politik), tim masih bekerja dan ini belum selesai. KalU kemungkinan ada tersangka baru tergantung pemeriksaan tidak menutup kemungkinan,” ujar Dedi.
Diketahui, tersangka BBP ditangkap di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019. Atas perbuatannya, tersangka BBP dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong. Ia terancam dihukum maksimal 10 tahun penjara.
Selain BBP, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka penyebar konten hoaks itu. Mereka adalah LS, HY, dan J yang ditangkap secara terpisah di Balikpapan, Kalimantan Timur; Bogor Jawa Barat; dan Brebes, Jawa Tengah.
Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp. Salah satunya tersebar melalui rekaman suara seorang lelaki. Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoaks.
Hasil penyelidikan polisi hingga Kamis (10/1), sudah ada empat tersangka dalam kasus hoaks tujuh kontainer dengan Bagus Bawana Putra sebagai tersangka utama pembuat konten. Sebelumnya tiga orang telah ditangkap di sejumlah daerah, yakni HY di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes. Namun, ketiganya hanya merupakan penyebar aktif, dan tidak dilakukan penahanan. (R3)