FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Berkas Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejaksaan
JAKARTA, ViralKata.com – Setelah dikembalikan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkasnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, selesai melengkapi berkas perkara tersangka Ratna Sarumpaet, terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Berkas perkara itu dikembalikan kepada Kejaksaan Tinggi, Kamis (10/1)
“Ya hari ini kita serahkan kembali berkas perkara Ibu Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Pengembalian berkas ini, sudah dilengkapi menurut arahan jaksa.,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Dilanjutkan, sudah ada beberapa keterangan tambahan dari saksi yang dilengkapi. “Iya sudah sesuai semua sesuai dengan arahan Jaksa. Nanti kita menunggu P21. Apabila penyidik sudah mendapatkan P21 dari kejaksaan, baru dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” jelasnya.
Kanit Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Niko menambahkan, ada beberapa item dalam berkas perkara yang diperbaiki dan ditambahkan penyidik menurut petunjuk dari kejaksaan. “Tapi terkait materilnya tidak dapat kami sampaikan. Penambahan barang bukti nggak ada, saksi atas petunjuk jaksa yang kita panggil contohnya pak Rocky Gerung. Sementara itu saja,” katanya.
Disinggung lamanya menyusun berkas perkara, Niko menjelaskan, tidak ada kendala dan penyidik sudah melakukan pemberkasan sesuai dengan prosedur. “Saya rasa kami sesuai prosedur. Kendala tidak ada. Melengkapi petunjuk jaksa butuh waktu, memanggil saksi mungkin ada kesibukan. Tapi kalau masih sesuai dengan ketentuan waktu saya rasa tidak masalah,” jelasnya.
Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, telah mengirim berkas perkara Ratna Sarumpaet, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (8/11/2018). Pada berkas perkara ada 32 berita acara pemeriksaan (BAP) dari tersangka, saksi-saksi dan saksi ahli. Selain itu, terlampir juga 63 barang bukti terkait kasus dugaan berita bohong itu.
Namun, setelah menganalisa dan melakukan evaluasi pihak Kejati menilai berkas perkara Ratna Sarumpaet perlu diperbaiki atau dilengkapi (P19), sehingga dikembalikan kepada penyidik. Salah satu petunjuk dari jaksa adalah meminta keterangan saksi Rocky Gerung dan Nanik S Deyang terkait beredarnya foto muka lebam Ratna. Keduanya pun telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi beberapa waktu lalu.
Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sendiri Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.
Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. (R3)