FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL

Pakar Hukum: Kasus Ratna Murni Pidana, Tak Ada Unsur Politik

JAKARTA, ViralKata.com – Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menegaskan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan aktivitis Ratna Sarumpaet murni perkara hukum pidana, bukan terkait dengan kepentingan politik seperti yang dituding berbagai pihak pendukungnya.

“Itu murni pidana, tidak ada unsur politik. Mulutnya kan salah karena bohong, fitnah sebarkan berita ngak bener, hoaks. Jadi nggak betul itu Ratna terkait dengan masalah politik,” kata Romli melalui siaran pers yang diterima Jakarta, Ahad (03/02)

Menurut dia, kasus Ratna yang sekarang sudah dilimpahkan berkas dan tersangkanya dari kepolisian ke kejaksaan, bisa segera diproses di persidangan. “Kalau sudah sampai P21 berarti sudah cukup bukti dan sudah bisa disidang,” ujarnya.

Romli pun mendorong polisi untuk terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Pasalnya tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini selain Ratna. “Jangan (berhenti di Ratna), banyak (yang diduga terlibat) kalau polisi mau usut, dan saya yakin polisi punya bukti kuat untuk mengusutnya,” kata dia.

Dilanjutkan, penegak hukum harus mengusut tuntas kasus Ratna karena dia tidak mungkin sendiri. Terlebih penyebaran informasi hoaks soal Ratna sempat menggiring opini bahwa aparat yang melakukan tindak kekerasan.

“Harus (diusut tuntas) karena tidak mungkin sendiri, waktu dia ngomong di berita, kan banyak yang bela bahwa itu dipukuli. Bahkan seolah-olah digebukin aparat,” katanya.

Kasus hoaks Ratna Sarumpaet bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan, Ratna dipukuli orang tak di kenal di kawasan Bandara Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong dan menyatakan bahwa lebam wajahnya akibat operasi plastik yang dijalaninya. Apalagi hasil penyelidikan Polisi ditemukan adanya bekas operasi wajah di sebuah rumah sakit

Atas kebohongan publik itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close