FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Dieksekusi ke Kejaksaan
![](https://www.viralkata.com/wp-content/uploads/2019/01/ratna-s-750x405.jpg)
JAKARTA, ViralKata.com – Tersangka kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet dieksekusi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (31/1) sekitar pukul 11.30 WIB. Sebanyak tujuh kendaraan mengawal perjalanan aktivis Ratna Sarumpaet dari Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan. Kini, Ratna tengah menanti diadili karena berkas perkara kasusnya dinyatakan lengkap.
Mengenakan jaket tahanan berwarna oranye Polda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet dengan muka cemberut tiba di ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dikawal sejulah petugas kepolisian termasuk polwan, Ratna yang berbaju putih, berjalan kaki memasuki gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Ratna Sarumpaet menjalani pemeriksaan secara tertutup oleh jaksa penuntut umum. Bersamaan dengan penyerahan Ratna Sarumpaet, pihak kepolisian juga menyerahka berkas dan barang bukti.
Nirwan Nawawi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, menuturkan, lazimnya aka nada pemindahan tersangka ke rumah tahanan, tapi soal pemindahan tahanan menjadi domain Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ratna Sarumpaet menjadi tersangka dalam kasus penyebaran hoaks karena menyebarkan kabar dirinya dianiaya orang tak dikenal di kawasan Bandung, Jawa Barat tepatnya di Bundaran Husein Sastranegara pada 21 September 2018.
Kabar Ratna Sarumpaet dianiaya pertama kali beredar melalui Facebook, awal Oktober 2018. Kabar itu menyebar lewat Twitter melalui akun sejumlah tokoh kompetitor Cawapres nomer urut 01, Joko Widodo.
Penganiayaan yang diterima Ratna Sarumpaet mendapat respon. Salah satunya dari politikus Partai Gerindra, Rachel Maryam melalui akun twitternya di @cumarachel. Dalam cuitannya, ia membenarkan kabar penganiayaan yang diterima oleh aktivis dan seniman teater itu.
Tak hanya Rachel, kabar penganiayaan tersebut juga dibenarkan oleh Dahnil Anzar Simanjuntak. Dalam pernyataannya, Dahnil mengatakan Ratna dikeroyok orang tak dikenal dan dimasukkan ke dalam mobil. Pengacara Ratna, Samuel Lengkey juga mengatakan hal senada. Lengkey mengatakan kabar penganiayaan itu benar tapi ia menolak memberitahukan informasi lengkapnya.
Konfirmasi berikutnya juga datang dari Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Melalui cuitan di akunnya yakni @fadlizon, Fadli menegaskan Ratna Sarumpaet mengalami penganiayaan dan dikeroyok dua sampai tiga orang.
Bahkan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto turut memberikan pernyataan mengenai kabar dikeroyoknya Ratna Sarumpaet pada Rabu malam, 3 Oktober 2018. Saat itu, Prabowo sempat mengatakan bahwa tindakan terhadap Ratna adalah tindakan represif dan melanggar hak asai manusia.
Setelah ramai pemberitaan tersebut, hoaks tersebut kemudian ditanggapi oleh pihak kepolisian. Kepolisian melakukan penyelidikan setelah mendapatkan tiga laporan mengenai dugaan hoax itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Ratna diketahui tidak dirawat di 23 rumah sakit dan tidak melapor ke 28 Polsek di Bandung dalam kurun waktu 28 September sampai 2 Oktober 2018. Saat kejadian yang disebutkan pada 21 September, Ratna diketahui memang tak sedang di Bandung. Hasil penyelidikan menemukan bahwa Ratna datang ke Rumah Sakit Bina Estetika di Menteng, Jakarta Pusat, pada 21 September 2018 sekitar pukul 17.00.
Setelah kepolisian mengelar konferensi pers menjelaskan persoalan itu, beberapa jam kemudian Ratna Sarumpaet juga ikut mengelar konferensi pers. Di sana Ratna mengaku bahwa kabar itu tak benar.
Menurut Ratna, awal dari kabar pemukulan itu sebetulnya hanya untuk berbohong kepada anaknya. Ratna yang pada 21 September 2018 mendatangi rumah sakit bedah untuk menjalani operasi sedot lemak di pipi, pulang dalam kondisi wajah yang lebam.
Kebohongan pemain teater itu tak menampik sempoat tersebar di media sosial melalui sejumlah akun. “Jadi selama seminggu sebenarnya cerita ini hanya berputar-putar di keluarga saya, dan hanya untuk kepentingan berhadapan dengan anak-anak saya,” ujar Ratna di kediamannya, di Jalan Kampung Melayu V, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).
Namun, nahas bagi Ratna Sarumpaet, karena kebohongannya diperkarakan hingga ia terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Direktur Program Institute For Criminal Justice Reform ( ICJR), Erasmus Abraham Todo Napitupulu menjelaskan aparat hukum perlu membuktikan soal penyebarannya untuk dapat memidana Ratna Sarumpaet. “Berita bohong itu pidananya di bagian ketika dia menyebar. Tapi nanti kan dibuktikan di sidang, dia yang menyebar atau bagaimana. Bohong mah salah. Pidana? Nanti dulu,” kata Erasmus, Kamis (31/1)
Erasmus menyebut, kalaupun ada keonaran yang timbul akibat kebohongan yang dilakukan Ratna, hal itu masih harus diuji oleh hakim.
“Lalu menimbulkan keonaran itu threshold (dampak) yang harus diuji sama hakim, enggak cuma soal viral di medsos, itu mah namanya gosip,” ucapnya.
Meskipun persidangan baru saja akan berlangsung, namun Erasmus tidak banyak menaruh harapan pada kasus hukum yang dinilai sarat muatan politik ini. “Aku enggak terlalu optimistis dengan kualitas pembuktian di sidang kasus-kasus begini. Prediksiku Ratna dipidana 1 sampai 2 tahun,” ujar Erasmus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, hari ini berkas perkara tersangka Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap atau dengan kode P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI “Surat sudah kami terima dari Kejaksaan tinggi. Dengan diterimanya P21 ini dari kejaksaan nanti tugasnya sebagai penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” jelas Argo.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (R3)