FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Masa Tahanan Ratna Sarumpaet Kembali Diperpanjang
JAKARTA, ViralKata.com – Masa penahanan tersangka kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet kembali diperpanjang. Mantan anggota Pemenangan Prabowo-Sandiaga itu ditambah masa tahanannya selama 30 hari ke depan.
“Diperpanjang lagi selama 30 hari. Perpanjangan itu terhitung mulai Rabu 5 Desember 2018. Perpanjangan dilakukan mengingat lusa, masa penahanan Ratna Sarumpaet telah berakhir” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dihubungi, Jakarta, Senin (3/12).
Sebelumnya, ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu ditetapkan sebagai terangka terkait kasus penyebaran hoaks. Dia menyebarkan cerita dan foto perihal pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat, pada September 2018.
Ratna menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Jumat 5 Oktober 2018. Pada 25 Oktober 2018 masa penahanan pertama Ratna Sarumpaet berakhir. Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan tersebut selama 40 hari mengingat proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan.
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, sempat mengajukan permohonan pengalihan penahanan Ratna menjadi tahanan kota sebanyak 2 kali. Namun, tak ada permohonan penahanan kota Ratna yang dikabulkan polisi.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa beberapa saksi seperti Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal; Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais; Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang; serta Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Pada 8 November polisi menyerahkan berkas perkara Ratna Sarumpaet ke kejaksaan. Namun, berkas perkara Ratna dikembalikan pada Kamis (22/11/2018) berdasarkan hasil evaluasi Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta yang menyatakan berkas tersebut kurang lengkap.
Setelah berkas perkara dikembalikan, polisi memanggil kembali Nanik S Deyang dan pengamat politik Rocky Gerung sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersebut
Pemeriksaan kedua saksi ini untuk melengkapi berkas yang dikembalikan jaksa di Kejati DKI Jakarta. Penyidik diminta memperbaiki beberapa hal sebelum kasus ini dilimpahkan. Dari dua saksi ini, penyidik akan mendalami bagaimana alur penyebaran foto Ratna Sarumpaet. (R3)