HEADLINEHUKUM & kRIMINAL

Suap Meikarta, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro Jadi Tersangka

JAKARTA, ViralKata.com: Menawarkan berbagai fasilitas lengkap, terbaik hingga menyediakan hunian dengan harga terjangkau bagi semua lapisan masyarakat, Meikarta berhasil merebut hati warga Ibu Kota untuk memiliki sebuah rumah impian. Sayangnya, mimpi itu kini terhenti seiring operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (14/10) siang hingga Senin (15/10).

Setelah menangkap 10 orang dan mengamankan uang tunai Rp 1 miliar, KPK kembali mengamankan Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY), dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi sebesar Rp 13 miliar.

Selain Neneng, KPK juga mengamankan tersangka lainnya, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) di kediamannya. “Tim telah mengamankan BS, swasta dari kediamannya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (16/10/2018).

KPK total mengamankan 10 orang di Bekasi dan satu orang di Surabaya. Dari 10 orang yang diamankan itu, KPK menetapkan sembilan orang.
Diduga sebagai pemberi antara lain: Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), Dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ)

Diduga sebagai penerima, yaitu: Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY)m Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J),
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR)

Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Diduga, pemberian terkait izin yang sedang diurus pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

“Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen “fee” fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018. “Keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan,” paparnya.

Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, lanjut dia, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam.

Fakta seputar OTT KPK terkait suap perizinan proyek pembangunan Meikarta:

1. Terendus Tak beres Sejak November 2017
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, kabar adanya percobaan suap terkait izin pembangunan Meikarta di Bekasi sudah diketahui sejak setahun lalu. Setelah bukti-bukti awal berhasil dikumpulkan dan mengetahui akan ada transaksi antara pihak swasta dan penyelenggara, penyidik KPK langsung bergerak. Lewat OTT KPK mengidentifikasi penyerahan uang dari konsultan Lippo Group bernama Taryadi kepada Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi. Besaran uang berjumlah SGD 90 ribu dan Rp 23 juta.

2. Menyeret Bupati dan 3 Kadis Bekasi
Besaran uang dikeluarkan Group Lippo agar izin pembangunan Meikarta berjalan mulus terbilang sangat besar. Bupati Neneng menerima janji Rp 13 miliar terkait proyek Meikarta. Diduga, realiasasi pemberian sampai kini sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi. “Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

3. Petinggi Lippo Group Terjerat
Sebelum Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (BS) ditetapkan tersangka, 10 orang berhasil ditangkap KPK pada Minggu 14 dan Senin 15 Oktober 2018 di Bekasi dan Surabaya. Dari pihak Lippo, antara lain konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

4. Sandi Melvin hingga Tina Toon
Selain berhasil menangkap para petinggi dari Group Lippo dan jajaran Pemkab Bekadi, lembaga antirasuah ini berhasil membongkar sandi-sandi yang digunakan menyamarkan nama-nama orang yang terlibat dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta. Seperti melvin, tina toon, windu dan penyanyi, ada sejumlah sandi untuk menyamarkan nama-nama pejabat di Pemkab Bekasi yang ikut menerima uang suap.

5. Bukti Uang  Disita

Dalam operasi tangkap tangan proyek perizinan pembangunan Meikarta, KPK juga mengamankan 90 ribu dolar Singapura, Rp 23 juta, dan uang sebesar Rp 513 juta. Turut pula dua unit mobil merek Toyota yang masing-masing diamankan dari Taryadi selaku konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.

6. Billy Sindoro Pernah Terjerat Suap
Nama Billy Sindoro dikalangan aparat penegak hukum KPK bukan tak asing lagi. Tahun 2009, Direktur Operasional Lippo Group dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti menyogok atau menyuap Rp500 juta kepada Komisionier Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal. Hukuman itu tak membuat jera pria bertubuh tambun ini terbukti menyuap Bupati Bekasi.

Mungkinkah kasus ini menyeret sampai ketingkat provinsi yang saat itu Sang Gubernur dijabat Ahmad Heryawan, politisi PKS? Kini KPK masih dalam penyelidikan KPK secara serius dan akan membongkar kebobrakan mental di Kabupaten Bekasi dan Lippo Group. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close