HEADLINEHUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS

Sidang gugatan Westafel ke Bupati Jember H Hendy Siswanto, Hutang Para Kontraktor Segera Dibayarkan

Dipertanyakan bupati H Hendy menggunakan Pengacara swasta, bukan JPN Jaksa Pengacara Negara

JEMBER-VIRALKATA.COM:

Dua rekanan hu lagi yang mengajukan gugatan perdata, yakni CV Majera Uno dan CV Gembira Jaya.
Gugatan rekanan pelaksana proyek pengadaan bak cuci tangan (Wastafel) terhadap Bupati Jember, Hendy Siswanto, Senin (14/3/2022)

Majlis hakim menyidangkan gugatan konttaktor korban westafel di PN Jember pada Senin (14/03/2022)

Dewatoro epoesta Kuasa hukum CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya mengungkapkan, di wakili oleh kuasa hukum dari kantornya Holili, cuman belum ada kejelasan, diwakili dari pak Hendy saja tapi dari BPBD belum ada Surat kuasa,

“Jadi kita hanya mengecek keberadaan lrgal sending kuasanya dari Bupati Hendy, serta Kepala BPBD kuasa hukum tersebut mewakili siapa,” ucapnya.

Sementara tergugat satu Hendy Siswanto,
dari BPBD, dua tergugat kalau kita dewan prestasi, Karena prestasinya sudah dilakukan CV tersebut.

“Pekerjaan sudah ada di kroscek oleh kejaksaan, inspektorat hasilnya sudah ada cuma belum di bayar,” ungkapnya.

Sidang kedua  para penggugat yang dilakukan oleh para kontraktor korban pekerjaan westafel.

Ada pun yang menjadi alasan dan dasar Gugatan Melawan Hukum yang kami ajukan ini adalah sebagai berikut:
Bahwa, setidaknya sejak diterbitkannya Surat Perintah Melaksanakan Kerja (SPMK), kami para pengusaha pengadaan barang/ dan jasa untuk pekerjaan pengadaan sarana kesehatan untuk mencegah meluasnya wabah penyakit cavid ’19, sebagai pengusaha kami langsung melakukan semua kesepakatan sesuai spesifikasi yang telah ditentukan oleh para pihak.

(Tergugat I hingga Tergugat IV), hingga pada pemasangan pesanan di tiap- tiap lembaga pendidikan baik lembaga formal maupun non formal. Pendek kata, kami (para Penggugat) bekerja sesuai SPMK atau pesanan dari para Tergugat. (Copy SPMK Terlampir).

Sidang gugatan kontraktorb korban westafel minta bupatin Hendy segera membayarnya

Bahwa, setelah semua pekerjaan dinyatakan selesai, semua pekerjaan tersebut langsung dilakukan pemeriksaan apakah barang/ jasa yang telah dilakaukan dikerjakan sesuai pesanan atau tidak. Bagi pekerjaan yang dinyatakan selesai dan sesuai pesanan, maka PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) langsung membuat Berita Acara Pemeriksaan untuk selanjutnya dibayarkan.

Sebaliknya, bagi pelaksana yang pekerjaannya diketemukan ada pelanggaran pelaksanaan (tidak sesuai pesanan), PPHP akan membuat surat rekomendasi kepada Tergugat I agar pekerjaan tersebut sesegera mungkin untuk dilakukan pembenahan sehingga sesuai dengan kesepakatan kontrak yang tertuang dalam SPMK. (copy BAP PPHP Terlampir).

Bahwa, untuk proyek (pekerjaan) wastafel tahun anggaran 2020 tersebut menggunakan keuangan penanggulangan bencana (wabah covid ’19) sehingga penggunaan anggarannya tidak terikat kepada ketentuan penggunaan APBD tahun berjalan mengingat anggaran yang dipakai bersifat khusus sesuai dengan Undang- Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Terlebih lagi, pada akhir tahun 2020, di Pemerintahan Kabupaten Jember dihelat pemilihan kepala daerah (Pemilihan Bupati) hingga pemeriksaan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh PPHP terkendala sehingga nabrak tahun anggaran 2020.

Tak hanya itu, pada tahun 2021, tepatnya pada bulan Februari 2021 bupati Jember yang nota bene sebagai Ketua Satuan Tugas Covid ’19 digantikan dari bupati Faida kepada bupati Hendy Siswanto.

Bermula dari itulah kemudian muncul berbagai opini bahwa hasil pekerjaan wastafel yang seharusnya “disegerakan” untuk dibayarkan menjadi terkatung- katung. (Copy Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Terlampir).

Bahwa, setelah pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur melakukan audit penggunaan anggaran covid ’19 tahun anggaran 2020 diketemukan adanya “PIUNTANG JASNGKA PENDEK” pihak Pemkab Jember yang mengisyaratkan untuk sesegera mungkin dibayarkan kepada para Penggugat.

Ironisnya, opini pun kian liar setelah pihak Pemerintah Kabupaten Jember menunjuk Inspektorat Pemkab Jember untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pekerjaan yang telah dilakukan oleh para Penggugat, sehingga ada beberapa temuan yang mewajibkan Penggugat untuk dilakukan pengurangan pembayaran (disebutkan ada kelebihan bayar).

Semua rekanan (Penggugat pun) tidak keberatan dengan pemotongan pembayaran tersebut, namun entah kenapa pihak Tergugat hingga saat ini (Setahun lamanya) kok malah mengulur- ulur waktu untuk memenuhi kewajibannya. (Copy LHP BPK Terlampir).

Bahwa, akibat dari molor (berlarut- larutnya) pembayaran hasil pekerjaan pembuatan wastafel tersebut kini para Penggugat mengalami kerugian materiil yang cukup banyak karena mayoritas untuk melaksanakan pembuatan wastafel untuk lembaga pendidikan tersebut dana (modal) yang digunakan menggunakan uang pinjaman di lembaga perbankan yang tentu saja tiap bulan kami (Penggugat) dikenakan bunga pinjaman yang nilainya variatif dari 1 persen hingga 2,5 persen per bulannya.

Bahwa, akibat lain yang ditimbulkan akibat “pengabaian” Tergugat dari hasil kesepakatan pelaksanaan pekerjaan, Tergugat harus segera memenuhi kewajibannya.

Berdasarkan uraian Gugatan ini, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk mengabulkan semua gugatan Penggugat yang amar putusannya sebagaiberikut:
Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dan, membayar semua biaya persidangan;
ATAU:
Apabila Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember yang memeriksa perkara ini berpendapat lain: Kami mohon putusan yang seadil- adilnya.

Demikian Permohonan gugatan ini kami sampaikan, tak lupa Penggugat sampaikan terima kasih.

Bupati H Hendy Siswanto menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut melalui kuasa hukum Cholili SH, MH,
Seharusnya gugatan di tujukan kepada KPA , PPK dan  bupati lama

mengungkapkan  kontrak cacat hukum

Pekerjaan mendahului proses lelang

Kewajaran harga dan hasil  pemeriksaaan  APIP tidak ada

Pengadaan cacat wastafel cacat administrasi dan pemerintah tidak akan di bayar

Cacat hukumnya dimana?
Ini proyek bencana nasional, lihat juklak juknis lkpp dan kpk.
Dasarnya surat pesanan dari PPK yg notabene ditunjuk dlm surat bupati.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada hari berikutnya oleh majlis  di PN Jember. (Red/zril)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close