FOTOHUKUM & kRIMINALNEWS

Desak Komnas HAM Panggil Kapolda Maluku dan Kapolres Malteng Terkait Insiden Penembakan 18 warga.

ViralKata.com. Maluku Tengah – Hari ini LBH PNB Maluku, Pengurus IPEMTA Jakarta, Pengurus Musilou Jabodetabeka – Banten secara institusi menyampaikan laporan resmi ke Propam Polri dan Komnas HAM RI terkait penembakan 18 warga sipil yang dilakukan oleh oknum anggota brimob dan oknum anggota Polres di Negeri Tamilouw, Kab. Maluku Tengah, Provinsi. Maluku pada 7 desember 2021 kemarin.

“Kedatangan kami ke Mabes Polri dan Komnas HAM untuk meminta perlindungan dan penegakan hukum dari lembaga negara atas insiden yang memakan korban dari kalangan sipil.” Ucap Miswar tomagola (Ketua LBH pemuda Nusantara berkeadilan provinsi Malukusuf

Seperti di ketahui, bahwa kapolres Maluku tengah AKBP Rosita Umasugi sekitar pukul 05.20 memimpin pasukan berjumlah 247 Personil memasuki kawasan Negeri Tamilouw berseragam lengkap dengan menggunakan dua Baracuda, satu unit unit Watercanon, mobil Intel polres Maluku Tengah dan kendaraan truk Brimob yang secara keseluruhan berjumlah 24 kendaraan.

Kedatangan aparat merupakan upaya penangkapan paksa terhadap oknum warga negeri Tamilouw yang diduga melakukan tindak pidana. Buntut dari upaya penangkapan paksa oleh aparat membias menjadi adu mulut antara aparat dan warga dan kemudian direspon dengan tembakan membabi buta dari senjata milik oknum brimob dan oknum Polisi.

Korban kemudian berjatuhan, dari 18 korban yang ada, terdapat dua ibu rumah tangga, dan anak umur 7 tahun yang menjadi korban penembakan. Selain itu kedatangan aparat telah mengganggu pelaksanaan ujian nasional yang sementara diikuti oleh siswa-siswi dan secara paksa mereka disuruh pulang ke rumah oleh aparat. Tindakan represif itu sampai detik ini membuat siswa – siswi menjadi trauma sampai sekarang.

Maka Kami menilai apa yang dilakukan oleh anak buah dari AKBP Rosita Umasugi selaku kapolres Maluku Tengah di negeri Tamilouw sudah menyalahi syarat -syarat penangkapan dan di luar SOP tentang pemolisian masyarakat yang di atur dalam UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP pasal 17 dan Perkap No. 1 Tahun 2021 Tentang POLMAS dan arogansi aparat yang menakuti warga negara tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.

“Kami juga minta Propam Polri untuk membentuk tim investigasi Independen dari Jakarta untuk mengusut secara tuntas kejadian premanisme yang di pertontonkan oleh aparat terhadap masyarakat, selain itu kami minta Propam Polri segera menindak dengan tegas Kapolres Maluku Tengah AKBP Rosita Umasugi karen tidak mampu melindungi masyarakat dan segera di copot dari jabatannya.” pinta Miswar

Di tempat yang berbeda Miswar juga minta kepada Komnas HAM untuk membentuk tim investigasi agar mengusut secara tuntas pelaku dugaan pelanggaran HAM terhadap warga sipil yang diduga dilakukan oleh oknum Brimob dan Polres Maluku Tengah yang telah datang menteror masyarakat dengan peralatan taktis perang milik negara serta menarik seluruh pasukan brimob dan Polres Malteng dari negeri Tamilouw karena kehadiran mereka telah membuat trauma berkepanjangan. Selain itu kami minta ke Komnas HAM untuk memanggil Kapolda Maluku dan Kapolres Maluku Tengah untuk dimintai keterangan atas inseden tersebut.

“Kami berharap semoga tidak terjadi peristiwa-peristiwa serupa yang menimpa warga sipil akibat arogansi aparat terhadap masyarakat sipil.” Pungkas Miswar Reporter AL

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close