HEADLINEHUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS
Dana Covid Era Bupati Faida Bermasalah 107 M, Era Bupati H. Hendy 210 Juta Dikembalikan ke Kasda.
JEMBER-Viralkata.com.m
Kini sudah makin jelas dan terang, hebohnya kasus dana covid di Jember, ada 107 Miliar Era bupati Faida bermasalah yang diduga dikorup oleh jejarannya, tapi sebeliknya dana covid19 sebesar 282 Juta yang disebut-sebut diterima oleh bupati H Hendy Siswanto dan jajarannya sudah klier(beres) karena sudah dikembalikan ke Kasda (Kas Daerah) atas kesadarannya.
FKLSM Jember kembali mempertegaskan aliran pengunaan dana percepatan penanganan Covid-19 tahun 2020, sebesar Rp 107 Milyar, yang hingga kini belum jelas penanganannya.Meski angaran tersebut sudah menjadi temuan dalam LHP BPK.
Dalam rilisnya, yang ditanda tangani KH Ayyub Saiful Ridjal atau akrab dipanggil Gus Syaif, Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FKLSM) Kabupaten Jember, melalui juru bicaranya Kustiono Musri, menjelaskan aliran dana percepatan penanganan Covid-19 yang bersumber dari refocusing anggaran APBD tahun 2020, masih bermasalah, apalagi sudah ada temuan BPK, auditor resmi negara bahwa dana covid era bupati Faida sebesar 107 miliar tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Termasuk diantaranya, data-data rinciannya penggunaan anggaran 21 miliaran yang masih bermasalah, untuk pengadaan wastafel (sarana cuci tangan) di sekolah-sekolah hingga pasar dan kantor desa.
Sejumlah bukti-bukti data hasil temuan yang dimiliki FKLSM juga menjelaskan bahwa banyak pihak yang menerima honor selama pelaksanaan penanganan pandemi di Kabupaten Jember.
Termasuk ada dari satu SK yang ditanda tangani Bupati Faida saja ada sejumlah Rp 14,4 Miliar mengalir deras ke kantong-kantong pejabat, aparat, petugas pemakaman hingga relawan. Ternyata dana 14,4 miliar ini dimakan tanpa bekas,oleh mereka. Sedangkan dana serupa sebesar 282 juta era bupati H Hendy Siswanto sudah dikembalikan ke Kasda.
Bukti-bukti ini sempat diserahkan FKLSM kepada Pansus Covid-19 DPRD Jember awal pekan lalu. Anggota Pansus DPRD Jember David Handoko Seto yang dihubungi wartawan Viralkata, pihak pimpinan DPRD sudah menyiapkan tindak lanjut ke KPK dalam minggu ini. “Nanti akan kita info, minggu ini kita TL om”, ujar David.
“Kesan bancakan dana Covid begitu kental. Semua kegiatan mendapatkan honor mulai Rp.100 ribu – 200 ribu per kegiatan sampai dengan honor perbulan mulai Rp.500 ribu/bulan sampai Rp.5,290 juta/bulan. Personilnya mulai level Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan PPTK,” tulis FKLSM dalam rilis.
Permasalahan honor itu, FKLSM menyebut Bupati dan pejabat Forkopimda menerima honor. Sedangkan diantara pejabat penerima honor, tidak tercantum nama Kapolres dan jajaran Pimpinan DPRD.
Belakangan, diketahui Kapolres saat itu AKBP Aries Supriyono sengaja menolak menjadi penerima honor.
Sedangkan Pimpinan DPRD tidak masuk, diduga penyebabnya karena saat itu bupati bermasalah dengan DPRD Jember. Saat itu DPRD tengah melakukan proses politis dengan memakzulkan Bupati Faida.
“Di dokumen lain, tercatat ada juga anggota Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) yang mendapatkan honor. Namun hanya terbatas pada Bupati, Wakil Bupati, Ketua Pengadilan, Kepala Kejaksaan dan Komandan Kodim. Sedang Kapolres dan Ketua DPRD tidak tercantum dalam daftar Forkopimda penerima Honor,” tulis FKLSM.
Tidak hanya itu, bukti-bukti lainnya adalah mark up atau penggelembungan pengadaan peti mati dan kantong mayat. Data yang ada menyebutkan ada pengadaan sejumlah peti mati seharga Rp 3 juta.
Padahal harga satuan yang disarankan sesuai Surat Menteri Keuangan S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020 dan SK Menkes HK.01.07/MENKES/4344/2021 tertanggal 5 April 2021 harga yang disarankan sebesar Rp 1.750.000.
Sementara harga pengadaan kantong mayat seharga Rp 190 ribu sedangkan sesuai Kemenkes harusnya seharga Rp 100.000.
Di akhir rilisnya, FKLSM berharap dengan fakta-fakta yang ada, agar aparat penegak hukum bisa lebih serius menjalankan tugas dan fungsinya tanpa tanpa tebang pilih (gih)