FOTONEWSVIDEO

Penipu Rekrut Anggota Satpol PP DKI Gadungan Raup 50 Juta Ringkus

Penipu Rekrut Anggota satpol PP DKI gadungan Raup 50 Juta Ringkus(pry)

Viralkata.com Jakarta
Penyidik Subdit Harda,Direktorat
Reserse kriminal Umum,Polda Metro
Jaya meringkus jebolan sarjana
Manajamen komputer berinisial YF.
karena diduga telah merekrut
anggota satpol PP Pemprov DKI
gadungan,dengan bermodalkan
Skep palsu dan baju seragam satpol
PP yang dibeli dipasar Senin,
Jakpus pelaku meraup Rp 60 juta.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda
Metro jaya Kombes Yusri Yunus
Kepada 9 korbannya pelaku mengaku
menjabat sebagai pejabat pengadaan
dan jasa pengembangan satpol PP
Pemprov DKI

“YF mengaku sebagai anggota satpol
PP DKI dengan jabatan pengadaan
dan jasa pengembangan mengaku
bisa merekrut pegawai satpol PP
dengan bayaran Rp 25 juta
Kemudian bisa mengangkat pegawai
dengan surqt pengangkatan skep palsu.”
Kata Yusri wartawan di Mapolda
Metro Jaya,Kamis 29 Juli 2021.

Yusri menuturkan, dalam aksinya
Pelaku dua bulan lalu melihat banyak
Petugas Satpol PP DKI yang
menggelar Operas yustisi diJalan
Untuk menertibkan disiplin PP Pelaku lalu bilang sama temannya
berinisial B mengajak 8 orang lainnya bisa nemasukan pegawai satpol PP dengan
memberikan uang Rp 25 juta
Kemudian,B mengajak 8 orang lainnya
Kepada pelaku untuk dimasukan sebagai
Anggota satpol PP ungkap Yusri.

Yusri melanjutkan,selama menipu
Pelaku mengantongi Rp 60 Juta.

” Kan ada juga yang belum bayar penuh
Baru DP( downpainment),” terang Yusri

Mengungkapkan, untuk meyakinkan
Para korban,pelaku mdnyiapkan baju
Seragam satpol PP yang di beli
di Pasar Senin dan skep palsu yang
Seolah olah ditanda tangani kepala
Satpol PP DKI Jakarta Arifin.

” Skep ini didapat dari media SD sosial
Kan banyak itu dan ditanda tangani
Oleh kepala satpol PP pak Arifin,”
Ungkap Yusri menegaskan,para satpol PP Gadungan itu diperintahkan untuk
bertugas penegakan disiplin PPKM.
dikawasan BKT.hal.kni untuk
menghindari bentrokan dengan
dengan petugas satpol PP sungguhan

” Mereka diminta bertugas di BKT
Untuk tidak bertemu dengan satpol PP
Yang asli , nanti bingung mereka”
Jelas Yusri.

Yusri mengatakan,kasus ini
Terungkap setelah salah seorang
merasa curiga setelah dua bulan
bertugas tidak pernah menerima gajih.

” Korban lalu mencari yang kenal
dengan satpol PP serelah
bertemu dengan Kepala Satpol PP
sambil ditunjukan skep.ternyata,
Kepala Satpol PP membantah telah
mengeluarkan Skep. Skep itu palsu
dan mengajak korban untuk
membuat laporan KePolda Metro jaya,
Anggota Subdit Harda yang menerima
Laporan lalu melakukan
Penyelidikan dan menangkap pelaku,”
Pungkas mantan Anjak Divisi Humas
POLRI.

Akibatnya pelaku di Jerat pasal 378
KUHP dan pasal 372 dengan
ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara.( Pry)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close