HEADLINEHUKUM & kRIMINALNEWS

Suami Yang Bunuh Istri Di Bangsalsari, Menyesali Perbuatannya.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.

Jember- Viralkata.com- Polisi Resort ( Polres) Jember berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang istri, Buni( 36) yang dilakukan suaminya Solikhin(36) di dusun Siraan Desa Tisnogambar Bangsalsari Jember.

Hal tersebut diketahui pada saat Polres Jember menggelar press conference pembunuhan istri yang dilakukan suaminya sendiri di dusun Siraan Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari Jember. Senin 14/12/2020.

Dalam press conference tersebut Polisi menetapkan tersangka tunggal, yakni Solikhin (36) yang tak lain adalah suami korban Buni( 36). Bahkan pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku Solikhin melakukan pembunuhan kepada istrinya sendiri karena korban sering marah- marah dan keras kepala, sehingga pelaku sampai melakukan pembunuhan dengan clurit. .

” Pelaku kita ancam dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjarah, sesuai pasal 44 ayat 3 UU nomer 23 tahun 2004. Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, subsider 338 KUHP.” Tandas Kasatreskrim AKP. Frans Dalanta Kambaren.

Lebih jauh Frans menuturkan, pelaku ini ditangkap di Kecamatan Tempurejo Sabtu 12/12/2020 jam 7 pagi setelah berpindah pindah tempat dalam pengejaran petugas. Pelaku membunuh korban dengan cara membacok kepalanya dengan clurit, memukul dada dengan tangan dan membenturkan kepala ke tembok sehingga korban kehabisan darah.

” Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa timbah plastik, clurit, baju korban dan 1 unit sepeda motor roda dua .” imbuh Frans.

Dia menambahkan, pembunuhan yang dilakukan pelaku kepada korban dilakukan sendiri pada hari Senin 7/12/2020 . Bahkan pelaku sempat menyesal setelah melakukan pembunuhan tersebut.

.( HR)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close