HEADLINEHUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS

Suudi melapor ke Polres, Penyewa Rumah Tokonya Tidak Mau Pergi.

Kasus Toko Emas London di Jl. Sultan Agung.

JEMBER-VIRALKATA.COM-Suufi Gaeti, warga Situbondo melapor ke Polres Jember karena sebuah rumah toko bernama Toko Emas London yang dibelinya, kini dikuasai oleh penyewanya, tidak mau pergi dan tidak mau menyerahkan kepada dirinya selaku pemiik. Padahal masa sewa sudah habis sejak tahun 2014 lalu.

Suudi Gaeti, yang beralamat, di Jl. Madura No. 30 RT 007 RW 002 Kabupaten Bondowoso, pada tahun 2009 telah membeli tanah dan bangunan senilai Rp. 300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah ) di Jl. Sultan Agung No 113, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupatena Jember. Saat dibeli, tanah dan bangunan disewa oleh seseorang untuk dipergunakan sebagai toko Emas bernama Toko Emas London, namun sebenarnya masa sewa sudah habis sejak tahun 2014. Namun penyewa tidak mau menyerahkan bangunan toko tersebut, tetap dikuasainya hingga sekarang.
Setelah membeli Toko Mas London tersebut tanah masih dalam keadaan disewakan kepada Ali Amam, suami saudari Ernawati Low alias Ibu Likik, dan berakhir pada tahun 2014 dengan sewa sebesar Rp 25.000.000 ( dua puluh lima juta rupiah ). Pada tahun 2015, Suudi Gaeti melaporkan saudara Ali Anam tentang penyerobotan tanah pada Polres Jember sebagaimana penetapan Nomor : 600 / Pid . B / 2015/ PN .JMR. JO NOMOR : 256 / PID / 2016 / PT. SBY, sebelum ditahan dan pidana saudara Ali Aman meninggal terlebih dahulu.
Setelah Ali Aman selaku pnyewa meninggal, Toko Mas London ditempati istri Ari Ali Anam yang bernama Ernawati Low alias B. Likik sampai sekarang. Atas keadan ini, Suudi Gaeti, sebagai pemilik merasa sangat dirugikan. Hitungan kerugian perhari Sebesar Rp 1.000.000. (satu juta rupiah). Selama ditempati oleh Ernawati Low Als B. Lilik dimulainya 2004 s/d 2020, Suudi Gaeti Meminta kerugian Rp 2.160.000.000. ( dua milyar seratus enam puluh juta rupiah ).
Ernawati Als. B. Lilik sampai sekarang masih belum pergi dan meninggalkan Toko Emas London tersebut maka Suudi Gaeti melaporkan kembali kasus ini Kapolres Jember tentang penyerobotan dan penggelapan. Selain melaporkan secara pidana, juga mengajukan ganti rugi, serta pengerusakan gembok dan banner yang dipasang, Rabu 23 September 2020 ditoko mas milik Pak Suudi Gaeti. Sebagaimana laporan nomor : TBL – B / 513 / IX / RES.1.24/ 2020/ RESKRIM / SPKT Polres Jember pada 23 September lalu.
Menurut Suudi, tentang kasus ini sudah lama dan berlarut-larut karena selalu ada yang menghalang – halangi, “Sudah tau kalah masih saja melawan di Pengadilan Negeri Jember, tentang pidananya dan tentang perdatanya sudah ada putusan di Pengadilan Tinggi, sudah ditolak terus mau apa lagi, sekarang saya melaporkan lagi secara pidana”, jelasnya.
Ada dugaan, pihak yang menjadi penghalang karena ada Pengacara / Kuasa Hukumnya yang bernama Samat. “Selalu menghalang – halangi dan ini kalau bukan dari Lawyernya yang bernama Samat tidak mungkin berani Ernawati Als B. Lilik sampai sekarang berani menempati Toko Mas London milik saya itu,” Tuturnya
Harapan Suudi, minta kepada Polres Jember, untuk melakukan penahanan kepada Ernawati Low Als B. Likik, semua bukti sudah kuat, untuk melakukan penahanan karna sudah beberapa kali. Dia menganggap miliknya sendiri dan saya kasih gembok lalu dirusaknya, terus maunya gimana, disuruh membeli atau sewa dia tidak mau”, jels Suudi Gaeti.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close