FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Pelanggaran Pemilu, Ketum PA 212 Jadi Tersangka
![](https://www.viralkata.com/wp-content/uploads/2019/02/Ketum_pa_212-780x405.jpg)
SOLO, ViralKata.com – Polresta Surakarta meningkatkan status Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif dari saksi menjadi tersangka. Peningkatan status Slamet Ma’arif menjadi tersangka itu setelah penyidik Polresta Surakarta, Jawa Tengah, melakukan serangkaian gelar perkara pada Jumat (8/2).
“Dari hasil gelar yang dilakukan penyidik, Jumat itu ditingkatkan ke tersangka,” kata Waka Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai di Mapolresta Surakarta, Solo, Senin (11/2).
Slamet Ma’arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Andy mengatakan, pemeriksaan Slamet Ma’arif sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye akan dilakukan di Polda Jateng, Rabu (13/2/2019).
Pemindahan lokasi pemeriksaan ini, lanjut dia, dengan alasan keamanan. “Pemeriksaan Slamet Ma’arif akan kami lakukan di Polda Jateng. Penyidiknya tetap dari sini (Polresta Surakarta),” ujar Andy.
Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Slamet Ma’arif. Slamet Ma’arif akan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. “Besok Rabu kami panggil Ustaz Slamet Ma’arif untuk pemeriksaan,” katanya.
Ribut menambahkan, penetapan tersangka Slamet Ma’arif tersebut telah melalui tahapan. Penyidik Polresta Surakarta telah melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye secara profesional. “Penyidik sudah menangani secara profesional dan kami akan melakukan penanganan semaksimal mungkin secara profesional dan transparan,” tandasnya.
Kasus itu bermula dari kehadiran Slamet Maarif dalam sebuah acara tablig akbar di di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Surakarta, pada Minggu, 13 Februari 2019. Ceramahnya dalam acara itu dianggap bermuatan kampanye, sehingga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi – Ma’ruf Amin Kota Solo.
Apalagi ceramah bermuatan kampanye ini diluar jadwal kampanye yang ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1). Dari pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu Kota Solo menemukan unsur kampanye dalam ceramah yang dilakukan oleh Slamet. Bawaslu lantas membawa kasus itu ke ranah pidana pemilu sehingga ditangani oleh Polres Surakarta.
Mandala Shoji
![](https://www.viralkata.com/wp-content/uploads/2019/02/mandala-shoji-300x150.jpg)
Kasus pelanggaran Pemuli lainnya juga dilakukan artis Mandala Shoji, Calen PAN bersama temannya Lucky divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umroh kepada warga.
Mandala sempat menjadi buronan karena setelah divonis langsung menghilang namun akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (8/2/2019) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, ditemani istrinya, Maridha Deanova Safriana, dan ketiga anaknya.
Presenter ngetop itu resmi ditahan di Lembaga Permasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, usai divonis bersalah atas dugaan pelanggaran pemilu bagi-bagi kupon umroh saat kampanye pada Oktober 2018.
Atas perbuatannya melanggar aturan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Mandala Shoji dari daftar caleg tetap (DCT) DPR RI dari PAN. Sebab, Mandala terbukti melakukan pelanggaran pemilu. “Dasarnya KPU undang-undang. Di undang-undang itu kan jelas kalau pidana pemilu maka dicoret. Sudah jelas,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Sari Pan Pasific, Jl Mh Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2019).
Arief mempersilakan jika pihak Mandala mau melaporkan KPU ke polisi atau Bawaslu. Sementara, Komisioner KPU Hasyim As’yari mengatakan pihak Mandala tidak memiliki dasar jika melaporkan ke Bawaslu karena putusan itu sudah inkrah tidak bisa di-kasasi.
“Jika ada calon dan kemudian dia melakukan tindak pidana pemilu yang sudah diputuskan oleh pengadilan dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia harus menjalankan sanksi pidananya. Selain itu juga dia harus jalankan sanksi administrasinya. Apa sanksi administrasinya? Yakni dibatalkan sebagai calon,” ujar Hasyim.
Hasyim mengatakan nama Mandala di surat suara tidak bisa dicoret apabila surat suara sudah dicetak. Karena itu, KPU akan menerbitkan SK pembatalan Mandala Shoji sebagai caleg terlebih dulu. Setelah itu, KPU akan mengirimkan surat kepada KPPS untuk mengumumkan mandala bukan lagi caleg untuk ditempel di TPS.
“Segera mungkin (diumumkan) kalau sudah ada keputusan KPU tentang yang bersangkutan itu. Jadi yang bersangkutan itu harus dibatalkan dulu baru diumumkan gitu,” kata Hasyim sambil menambahkan jika masih ada yang mencoblos Mandala di surat suara maka suaranya tidak sah. “Artinya kalau masih coblos calon maka menjadi tidak sah,” ujarnya. (R3)