FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL

Kasus Suap Pesawat Garuda Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

JAKARTA, ViralKata.com – Lama ditunggu-tunggu, akhirnya kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015 digulir lagi. Kasus yang menjerat mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Tunggu saja, Kasus Garuda akan segera disidangkan,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif usai bertemu Deputi Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Rob Fenn di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/2).

Diakui, KPK telah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan berkaitan dengan perkara suap yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dari Serious Fraud Office (SFO) di Inggris. “Saya berterima kasih karena semua dokumen yang diminta ke SFO sudah berada di tangan KPK. Jadi saya minta Anda tunggu saja, kasus Garuda akan segera disidangkan,” lontarnya.

Dilanjutkan menyebut KPK akan menjalin kerja sama yang lebih erat dengan Inggris khususnya terkait pelatihan terkait beneficial owner atau pemilik manfaat dari perusahaan. “Kami bicarakan ada beberapa hal. Ada lebih teknis misal pelatihan yang berhubungan dengan beneficial owners, pelatihan berhubungan dengan pengadaan barang melalui elektronik, pelatihan lain, korupsi di private sector,” ucap Syarif.

Menurut Syarif, saat ini sudah ada peraturan presiden yang mengatur semua perusahaan harus mencantumkan siapa beneficial owner di Indonesia. Menurutnya, peraturan ini merupakan hasil pembelajaran dengan melihat legislasi yang ada di Inggris.

Urusan beneficial owner juga menjadi fokus KPK dalam kasus Emirsyah. Tersangka yang diduga penyuap Emirsyah, Soetikno Soedarjo, disebut sebagai beneficial owner Connaught International Pte Ltd. Soetikno diduga memberi suap kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.

Jumlah duit suap yang diduga diberikan Soetikno kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Selain soal pengadaan mesin dan pesawat Garuda, KPK kini juga mendalami soal pemeliharaan pesawat juga. Kasus ini sudah masuk tahan penyidikan sejak 2017 namun hingga kini belum selesai.

Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017. Namun hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di PT Garuda. Bahkan, Emirsyah dan Soetikno hingga kini belum ditahan KPK.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Emirsyah Satar telah menerima uang sebesar US$ 2 juta dan dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta dari perusahaan Inggris, Rolls-Royce melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd. Suap itu diduga terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014.

Syarif mengakui dalam pertemuannya dengan Rob Fenn sempat menyinggung soal penanganan kasus Garuda. Bahkan, KPK sudah menerima dokumen-dokumen terkait kasus ini dari lembaga antikorupsi Inggris atau Serious Fraud Office (SFO).

Diketahui, SFO telah memiliki bukti atas tindak pidana suap yang dilakukan Rolls-Royce terhadap pejabat-pejabat di sejumlah negara, termasuk pejabat di Indonesia terkait pengadaan mesin pesawat untuk Garuda Indonesia. “Ya ada sedikit diskusikan itu (kasus Garuda). Tapi kasus ini akan segera selesai. Saya berterima kasih karena semua dokumen yang diminta ke SFO, sudah berada di tangan KPK,” kata Syarif. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close