JAKARTA, ViralKata.com – Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal bebas pada Kamis (24/01) besok. Kebebasan Ahok akan disiarkan melalui akun Panggil Saya BTP di media sosial Youtube. Namun seorang staf pribadi mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan agar yang ingin menyaksikan tidak salah akun dan harus mewaspadai akun kloning.
Natanael Omposunggu, staf itu, merasa perlu mengingatkan karena saat ini bermunculan akun-akun yang menggunakan nama serupa. Mereka di antaranya telah mengunggah sejumlah video, sementara akun yang dikelola Tim BTP masih menunggu hingga hari kebebasan. “Nanti bisa dilihat di link https://www.youtube.com/channel/UCkV53BUUKs9n-74Fpc5wf1g,” ujar Natanael di Jakarta, Rabu (23/01).
Akun Panggil Saya BTP itu telah memiliki 10.467 subscriber. Foto profilnya memasang karikatur wajah Ahok berkacamata dan mengenakan baju putih. Belum ada konten apapun yang diunggah per hari ini meski telah dipublikasikan sejak 18 Januari.
Di tempat terpisah, Ahok tidak mau berkomentar soal DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Hal ini disampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. “Dia tidak mau mengomentari sedikit pun tentang DKI Jakarta. Kan sudah ada Pak Anies,” ujar Djarot.
Meski demikian, lanjut dia, Ahok sedikit banyak tahu mengenai perkembangan kebijakan di DKI Jakarta. Ahok mengetahuinya dari cerita-cerita orang yang menjenguknya di dalam tahanan Brimob Polri Kelapa Deua Depok.
Jika sedang bersama Ahok, Djarot mengaku sering membahas dinamika politik di Tanah Air. Selain itu juga membahas soal keluarga masing-masing. “Tetapi kan tahu sendiri Pak Ahok seperti apa. Suka bercerita. Jadi kalau di sana ya kebanyakan kita mendengarkan cerita Pak Ahok,” kata dia.
Ahok dijadwalkan bebas dari vonis pidana dua tahun–potong remisi–pada Kamis mendatang. Ahok sebelumnya divonis bersalah untuk dakwaan penistaan agama pada 20 Mei 2017. Peradilan untuknya digelar di bawah tekanan demonstrasi massa besar yang dimotori kelompok Front Pembela Islam (FPI). Saat itu, Ahok di tengah kontestasi Pilkada DKI sebagai calon inkumben.
Ahok ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. Ia tiga kali mendapat remisi hukuman, yakni 15 hari pada Natal 2017, 2 bulan pada Agustus 2018, dan 1 bulan saat Natal 2018. (R3)