FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Politikus PAN Mandala Shoji Mangkir, Jaksa Ancam Jemput Paksa
JAKARTA, ViralKata.com – Jaksa mendesak agar Politikus PAN Mandala Abadi alias Mandala Shoji kooperatif untuk menjalani keputusan sidang atas dakwaan pelanggaran pemilu yakni membagikan kupon umrah kepada warga di kawasan Jakarta Pusat. Caleg PAN untuk DPR divonis bersalah dalam perkara pelanggaran pidana pemilu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahkan untuk perkara sejenis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Januari 2019. Hukuman yang diputuskan sama: tiga tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan. “Kami sudah hubungi pengacaranya agar patuh terhadap putusan pengadilan, tapi sampai sekarang masih menghilang,” kata Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat dihubungi, Senin (28/01).
Bila Mandala Shoji mangkir, pihaknya terpaksa akan melakukan penjemputan paksa. “Kalau yang bersangkutan tidak mau datang, kami akan jemput paksa,” ujar Andri seperti dikutip laman Tempo.co, Senin (28/01).
Menurut Andri, Mandala Shoji tidak kooperatif untuk mematuhi keputusan sidang. Bahkan, jaksa bersama penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu Jakarta Pusat telah mencoba menjemput Mandala Shoji di rumahnya, kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan pada Senin pekan lalu. “Tapi yang bersangkutan sudah beberapa hari menghilang dari rumahnya.”
Ia menuturkan jaksa telah berusaha secara persuasif agar Mandala mau datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk selanjutnya diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Namun, Mandala Shoji sampai saat ini belum memenuhi panggilan tersebut.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Halman Muhdar menegaskan keputusan kasus hukum Mandala sudah berkekuatan tetap. Jadi harus dieksekusi,”
Halman menuturkan PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan pada 18 Desember 2018. Mandala yang tidak terima hasil vonis tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018.
Banding yang diajukan Mandala, kata Halman, sudah ditolak pada 31 Desember 2018. Karena sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Jaksa pun diamanatkan untuk mengeksekusi Mandala sejak Senin, 21 Januari 2019. “Mandala harus mempertanggungjawabkan tindakannya.”
Bawaslu dan penyidik Gakkumdu, mendampingi jaksa untuk mengeksekusi putusan pengadilan. Namun, hingga saat ini Mandala belum bisa ditemui. “Kami sudah mencoba mendatangi rumahnya. Tapi yang bersangkutan tidak ada.” tegasnya.
Dalam perkara yang sama, lanjut dia, hakim juga memvonis bersalah caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN Lucky Andriyani. Sebab, saat itu, Lucky ikut dalam kegiatan Mandala membagikan kupon umrah kepada warga di kawasan Jakarta Pusat.
Mandala Shoji bersama rekannya, anggota DPRD DKI Jakarta Lukky Andriyani, divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 18 Desember 2018. Keduanya tidak terima hasil vonis tersebut, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018. Namun, banding yang diajukan keduanya ditolak Pengadilan Tinggi DKI. (R3)