FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Masa Kampanye, 45 Kasus Pidana Pemilu Ditangani Polri
JAKARTA, ViralKata.com – Masa kampanye Pemilu 2019, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kepolisian Negara RI tengah menangani 45 perkara dugaan tindak pidana pemilu. Jumlah itu dari laporan masyarakat dan temuan kepolisian yang berjumlah 216 laporan sejak September 2018 hingga awal Januari 2019.
Setelah dilakukan penyelidikan, terdapat 45 perkara yang dapat ditingkatkan menjadi penyidikan, sedangkan 171 perkara lain tidak terpenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu. “Data Penyidikan Tindak Pidana 45, 34 perkara tahap II, 3 Perkara SP3, 8 perkara sidik,” papar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo Dedi di Jakarta, Selasa (29/1)
Berikut data tindak pidana Pemilu yang ditangani Polri, antara lain: Kasus pemalsuan di sejumlah daerah yakni, Kalimantan Selatan dan Kabupaten Boalemo (Gorontalo) sebanyak 4 kasus. Kabupaten Gorontalo (Gorontalo), Kabupaten Banggai Laut dan Kepulauan Banggai (Sulawesi Tengah) sebanyak 7 kasus, serta Sulawesi Tenggara satu kasus.
Perkara pidana kampanye di luar jadwal ada dua perkara yang terjadi di Jakarta, Kabupaten Pekalongan (Jawa Tengah), dan Maluku Utara. Satu perkara tidak menyerahkan salinan DPT ke Parpol di Kabupaten Bogor.
Perkara pidana kasus politik uang. Polri menemukan 13 perkara pidana politik uang di beberapa daerah, seperti Jakarta Timur, Kabupaten Semarang (Jawa Tengah), Kabupaten Karimun (Kepulauan Riau), Jakarta Pusat, Kota Gorontalo ada tiga perkara, Provinsi Gorontalo. Ada pula di Cianjur, Kota Singkawang, Halmahera Utara, Boyolali, serta Bantul.
Tindakan atau Keputusan yang untung rugikan salah satu calon ada 7 Perkara. Di antara lain ada di daerah Takalar, Mamuju Utara, Mojokerto, Banjarnegara, Buton, Indragiri Ilir, Tegal. Kasus menghina peserta pemilu ada satu Perkara di Solok. Kampanye melibatkan pihak yang dilarang ada satu perkara di Kabupaten Bima.
Perkara kampanye di tempat ibadah atau pendidikan ada satu perkara di Kota Palu. Kampanye menggunakan fasilitas pemerintah ada tiga perkara di daerah Sleman, Bukittinggi, dan Bone. Serta pihak yang dilarang sebagai Pelaksana atau Tim Kampanye ada satu perkara di wilayah Dompu.
Terkait dengan Tabloid Indonesia, hingga kini polisi belum bisa melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus Tabloid ‘Indonesia Barokah’. Saat ini polisi belum menerima laporan dan masih menunggu keputusan Bawaslu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi mengatakan, masalah ini bukan ranah kepolisian. Kita belum bisa melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Polisi masih menunggu rekomendasi yang akan diberikan oleh Dewan Pers untuk mengusut penyebaran tabloid itu. Ini ranahnya Dewan Pers, kalau rekomendasi dari Dewan Pers ke kami jelas, kita mainkan,” sambungnya.
Tabloid Indonesia Barokah dilaporkan ke Dewan Pers. Mereka beralasan pemberitaan media ini mengandung fitnah kepada pasangan calon presiden nomor urut 01. (R3)