FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL

Ahmad Dhani Diminta Ditahan di Surabaya, Ada Apa?

SURABATA, ViralKata.com – Pasca dijebloskan ke Rutan Cipinang Jakarta karena terbukti ujaran kebencian, kini pentolan band Dewa menjadi rebutan penahanan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur meminta agar penahanan terpidana Ahmad Dhani dipindah ke Surabaya. Dengan alasan karena Ahmad Dhani juga tengah menjalani peradilan di Surabaya, dalam kasus ‘vlog idiot’.

“Sesuai prosedur normatif, tim jaksa Surabaya akan berkoordinasi dengan jaksa Jakarta Selatan sebagai eksekutor Ahmad Dhani untuk memindahkannya ke Surabaya selama masa peradilan di Surabaya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung dalam keterangan resminya, Rabu (30/01).

Sejauh ini, tim jaksa belum menerima jadwal sidang Ahmad Dhani dari Pengadilan Negeri Surabaya. “Jika ada surat penetapan dari pengadilan, maka proses pemindahan penahanan Ahmad Dhani segera dilakukan,” jelasnya.

Dilanjutkan, permohonan pemindahan penahanan juga telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena terpidana Ahmad Dhani sedang mengajukan banding. “Kami ajukan pemindahan penahanannya untuk memudahkan proses pengadilan dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik yang berkasnya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan segera disidangkan,” ujar Richard.

Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono membenarkan berkas perkara penghinaan dan pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani telah diterima dari kejaksaan pada 24 Januari lalu. “Sudah ditetapkan hakim yang akan menyidangkan dipimpin oleh Pak R Anton Wiyono. Jadwal sidangnya belum ditentukan, kemungkinan pekan depan,” katanya.

Tim kuasa hukum Ahmad Dhani mendukung pemindahan penahanan kliennya ke Surabaya, Jawa Timur. “Ya prinsipnya kami mendukung saja agar lebih mudah dalam mengikuti sidang di sana,” ujar kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (30/1)

Kasus Ahmad Dhani di Surabaya berkait dugaan pencemaran nama baik melalui vlog miliknya di media sosial. Pada Oktober 2018, caleg Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu Dhani diduga menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata “idiot”.

Kata tersebut diduga diucapkan Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya. Video itu lalu viral, memicu aksi dari massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden, hingga membuat Dhani terpaksa tertahan di hotel. Akibatnya ketika itu, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.

Dalam perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya itu, Ahmad Dhani dijerat Pasal 27, Ayat 3, Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang pencemaran nama baik. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close