FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
Terbukti Korupsi, Politisi PAN Dicabut Hak Politik & Divonis 6 Tahun
JAKARTA, ViralKata.com – Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dijatuhi vonis selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Juga hakim menyatakan agar hak politik Zumi dicabut selama lima tahun setelah menjalankan pidana pokok. Hukuman itu diketok Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/12)
Poltisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama dan kedua. Yakni menerima gratifikasi serta memberi suap terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
“Karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yanto.
Vonis terhadap Zumi Zola lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Sebelumnya, dalam sidang tuntutan Zumi Zola dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama delapan tahun dan denda pidana Rp1 miliar subsider enam bulan.
Dalam persidangan terungkap, Zumi terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi agar dapat mengesahkan Rancangan APBD tahun 2017 sebesar Rp12,9 miliar dan juga Rancangan APBD tahun 2018 sebesar Rp3,4 miliar. Juga menerima sejumlah gratifikasi yakni 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor. Dan menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah, sebesar Rp34,6 miliar.
Melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp2,7 miliar, uang US$147.300. Serta, menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp3 miliar, US$30.000, serta SGD100.000.
Hakim juga menilai adanya gratifikasi tersebut terbukti dan tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) sampai 30 hari sejak gratifikasi tersebut diterima oleh Zumi.
Sementara, pertimbangan hakim dalam menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan Zumi Zola bertentangan dengan program pemerintah berantas korupsi. Untuk pertimbangan meringankan, Zumi telah mengakui dan menyesali perbuatannya dalam persidangan, lalu bersikap sopan di persidangan, serta telah mengembalikan uang Rp300 juta.
Dalam vonis ini, Zumi Zola terbukti dalam dua dakwaan yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu Zumi juga terbukti melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Saya terima keputusan hakim dan menghormati setiap proses jalannya hukum. Saya berharap JPU juga begitu, dan bisa segera inkrah. Saya ucapkan terimakasih kepada teman teman media yang telah memberikan perhatian selama ini. Terima kasih,” ujar Zumi sebelum meninggalkan gedung pengadilan.
Sementara Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan masih pikir-pikir terkait dengan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim. (R3)